Penjual Ikan Depan Aston Hotel Keluhkan Ini pada Komisi II DPRD Kota Kupang

Sesuai kesepakatan pembongkaran sudah dilakukan sejak Jumat lalu hingga kemarin (Senin) dan hari ini mulai dilakukan pemindahan.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI
Komisi II DPRD Kota Kupang menggelar RDP dengan Pedagang Ikan Kelapa Lima dan Pemerintah, di Ruang Komisi II DPRD Kota Kupang, Selasa (10/11). 

 
Penjual Ikan Depan Aston Hotel Keluhkan Ini pada Komisi II DPRD Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pembangunan tiga taman besar di area LLBK, depan Aston Hotel Kupang dan Koridor 3 mulai dikerjakan tahun ini. Oleh karena itu penjualan ikan di depan Aston Hotel Kupang pun di realokasi di Kelurahan Pasir Panjang.

Sesuai kesepakatan pembongkaran sudah dilakukan sejak Jumat lalu hingga kemarin (Senin) dan hari ini mulai dilakukan pemindahan.

Namun pemindahan ini menuai pengeluhan dari beberapa penjual ikan yang namanya tidak terakomodir dalam data yang telah dilakukan pihak kelurahan, RT dan Asosiasi Penjual Ikan Kelapa Lima Kupang. 

Mewakili sekira 8-9 penjual ikan, Ketua LPM Kelapa Lima, Badarudin Mahmud, pada Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPRD Kota Kupang, Selasa (10/11), menyampaikan dirinya menerima pengaduan masyarakat (penjual ikan) yang tidak terakomodir dalam pemindahan lapak di Pasir Panjang padahal mereka sudah lama menjual ikan di depan Aston Hotel Kupang

"Mereka mau pindah kemana, mau ke Pasir Panjang tapi nama tidak ada nama. Nama mereka tidak termasuk dalam 84 nama penjual ikan yang telah didata oleh kelurahan dan APIK," tuturnya.

Hal senada disampaikan juga secara langsung oleh penjual ikan di depan Aston Hotel. Om anding mengaku dirinya sudah berjualan ikan di depan Aston sejak tabun 1994. Namun namanya tidak terdata dalam 84 nama yang akan direalokasi karena akan ada pembenahan di depan hotel tersebut.

"Teman teman saya dapat tempat di pasir panjang saya tidak padahal saya paling lama berjualan di sana,," tuturnya.

Begitu juga disampaikan oleh penjual ikan lainnya, Ari, yang mengeluhkan kemana dirinya harus berjualan ikan lagi karena namanya tidak terdata.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Orson Nawa, mengatakan persiapan realokasi terjadi sejak novemebr 2019 melalui pertemuan yang dipimpin Wali Kota di Aston Hotel dihadiri Camat, Lurah, APIK dan terjadi kesepakatan bahwa yang mengatur dan mendata adalah camat, dan lurah Kelapa Lima. Dinas Perikanan hanya memfasilitas proses pemindahan dan penempatan lokasi di Pasir Panjang.

Berdasarkan data yang diterima, dinas mendapatkan sejumlah nama ada 84 penjual dan sudah berproses.  Sehingga hari ini terjadi penutupan lokasi karena sesuai kesepakatan yang ada pembongkaran dilakukanmulai Jumat sampai Senin dan hari ini kegiatan pemindahan dan penutupan lokasi karena pengerjaan. 

Ada beberapa nama yang tidak terakomodir, dijelaskan Lurah Kelapa Lima, Sentus Kahan, proses awal rencana realokasi sudah terjadi pada November 2019. Turut diundang untuk penataan di depan Aston dari kelurahan, kecamatan, ketua LPM, karang tua, dan asosiasi pedagang ikan kelapa lima. Ketua asosiasi ikut hadir waktu itu.

"Pak Wali memerintahkan kecamatan dan lurah melakukan pendataan penjual ikan di depan Aston karena akan dibuat pekerjaan dan hanya mengakomodir pedagang dan pemanggang ikan. Kenyataan yang ada di lapangan, ada beberapa warung, pemangkas rambut. Awalnya 100 lebih tapi akhirnya hanya 84 penjual karena tempat yang disiapkan pemerintah hanya 84," ujarnya.

Diakuinya, terkair pendataan telah dilakukan secara berulang kali. Ia bersama RT, APIK dan Babinsa turun langsung ke lapangan untuk mendata dan juga memotre tempat jualan tersebut dari samping masjid hingga tanggul. 

"Kenyataannyq ada lapak yang kosong yamg tidak ditempati sama sekali, hanya difoto tapi tidak tahu siapa pemiliknya. Semua didokumentasikan satu per satu 84 plus lapak yang kosong, kami minta pada RT untuk disampaikan punya siapa," tuturnya.

RDP ini dipimping Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Mukrianus Lay, didampingi Wakil Ketua, Rikardus Yunatan, dan dihadiri para anggota Nining Basamalah, Zeyto Ratuarat dan lainnya. Sedangkan dari pihak pemerintahan hadir Plt Asisten I, Yanuar Dally. 

Ningsih meminta agar pemerintah dapat mengakomodir beberapa nama yang tidak tersata dalam 84 nama tersebut.

"Tolong masukan 10 nama ini penjual ikan yang sudah lama di depan Aston ke dalam 84 nama tersebut dan mereview kembali nama-nama yang ada di dalamnya. Kalau baru mau berjualan ikan bisa diganti dengan yang sudah berjualan sudah lama," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mukrianus dan Zeyto Ratuarat yang meminta agar pemerintah dpat mengakomodiri nama-nama penjual ikan yang belum masuk dalam data tersebut.

RDP ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua I, Don Paulus.
Yeskiel meminta agar baik masyarakat, pemerintah dan dewan sebagai mengawasi dapat menyelesaikan persoalan dengan bijak.

Tidak ada persialan yang tidak bisa diselesaikan dan semja rezeki itu sudah diatur oleh Tuhan. Jadi yang belum terakomodir pemerintah dapat mengakomodir sehingga semua persoalan selesai.

Menanggapi hal tersebut, Orson Nawa mewakili Pemerintah memutuskan jntuk yang belum terakomodir maka semuanya  akan diakomodir, data dari APIK akan direview kembali.

Baca juga: Karyawan Djoko Tjandra Ini Ungkap Aliran Uang Suap Kepada Tommy Sumardi: Uang Itu Disiapkan Nurmala

Baca juga: Song Hye Kyo Akan Bermain di Drama Korea Terbaru, Ini Perannya yang Bisa Bikin Baper Lagi

Baca juga: BREAKING NEWS : Wakasek SMPN 6 Lembor Dianiaya Orang Tua Murid Hingga Babak Belur

"Setelah ini saya undang resmi wakil 1 yang tidak terakomodir, LPM, Lurah, APIK , duduk di Dinas Perikanan dan putuskan hari ini juga. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Sedangkan untuk realokasi para pedagang akan diundi penataannya secara baik di Pasir Panjang. Badarudin Ali menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah bijaksana mengakomodir beberapa nama. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved