Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Kontraktor Jalur 40 Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
dugaan pembunuhan atas Yornibus Nenabu, kontraktor asal Kabupaten TTS di Jalur 40 Kota Kupang pada 2016 dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
"Dengan sendirinya jelas bahwa kesaksian Trayannus Benu itu tidak benar," katanya.
Soal pembuangan mayat korban, ungkap Bernard, keterangan dua saksi jaksa juga tak bersesuaian.
"Keterangan saksi Marthen Rohi dan Enjel Kapitan sangat bertolak belakang. Enjel mengatakan pertama melihat korban pada sore hari sementara Marthen mengatakan pembuangan pada saat magrib. Bagaimana pembuangan saat magrib sedangkan menurut Enjel sudah melihat saat mengambil air untuk masak siang sekaligus malam?" tegasnya.
Menurutnya, keterangan saksi Marthen terindikasi bohong. Ditambah lagi, kata Bernard, saksi Marthen Rohi salah menyebut ciri mobil yang digunakan.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kls 4 Hal 22-25 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 3 Perjuangan Para Pahlawan
Baca juga: PERIKSA RAMALAN Zodiak Hari ini, Selasa 10 November 2020: Gemini Bertemu Orang Egois, Libra Tenang
Baca juga: Puskesmas Alak Bangun Kerja Sama dengan La Moringa Tekan Angka Stunting
"Dua saksi dari jaksa sudah gugur. Dengan sendirinya fakta persidangan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah. Benar ada korban, benar ada mayat, tetapi bukan klien kami pelakunya. Kita berharap polisi bisa mencari tahu siapa pembunuhnya," pungkas Bernard. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )