Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Kontraktor Jalur 40 Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
dugaan pembunuhan atas Yornibus Nenabu, kontraktor asal Kabupaten TTS di Jalur 40 Kota Kupang pada 2016 dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Kontraktor Jalur 40 Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Enam terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Yornibus Nenabu, kontraktor asal Kabupaten TTS di Jalur 40 Kota Kupang pada 2016 dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rahman dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Senin (9/11) sore.
Sidang dengan nomor perkara 134/pid.b/2020/PN.KPG yang dipimpin Ketua majelis hakim Fransiskus Mamo dengan hakim anggota Reza Tryama dan Tjokorda itu digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kupang di jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kota Kupang mulai pukul 16.00 Wita.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum yang terdiri dari Abdul Rahman dan Gita Marpaung mengikuti secara virtual dari Kantor Kejati NTT sementara enam terdakwa, masing masing Stefanus Nenabu alias Fanus alias SN, Yunus Nenabu alias Unu alias YN, Benyamin Penu alias Domi alias BP, Marthen S. Tualaka alias Semi alias MST, Solianus Tefa alias Nus alias ST dan Thomas Tefa alias Thomas alias TT mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Kupang.
Dalam amar tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut keenam terdakwa dengan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau telah merampas nyawa orang lain.
"Enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Abdul Rahman.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Selain itu, menetapkan barang bukti handphone dikembalikan kepada para pihak. Sementara barang bukti flashdisk, lembar berita acara, buku laporan dan daftar hadir dimusnahkan. Juga, satu unit mobil pickup Suzuki Futura ST 150 dengan nomor polisi DH 2895 AC atas nama Yoseph Tomonob dikembalikan pada pemiliknya.
Kuasa hukum para terdakwa, Bernard Anin usai sidang mengatakan, menanggapi soal amar putusan yang diminta dalam tuntutan, pihaknya menyorot terkait pengembalian mobil Yoseph Tomonob yang awalnya diterangkan jaksa sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mengangkut korban setelah dibunuh.
"Dari hal ini sangat jelas terlihat bahwa jaksa sendiri meragukan fakta persidangan. Mereka tidak mampu membuktikan bahwa mobil Yoseph Tomonob itu benar-benar dipakai dalam tindak pidana kejahatan pembunuhan itu," ujar Bernard kepada POS-KUPANG.COM.
"Dari tuntutan itu saja kita bisa melihat bahwa jaksa sendiri ragu-ragu dan tidak berani untuk memastikan bahwa mobil dari Yoseph Tomonob digunakan dalam peristiwa itu," tegas Bernard yang didampingi anggota tim, Jhoni Liunima, Kiki Ade Yulia Lakapu, Ferdianto Boimau, dan Stefanus Kono serta Beni Taopan.
Keseluruhan persidangan, ia menyebut fakta persidangan mengungkap pengakuan saksi yang dihadirkan jaksa, Trayannus Benu, benar bekerja pada proyek di Naikolan sejak awal Juni hingga awal Juli 2016. Saksi Naftali Tefa dan saksi lain membenarkan bahwa
Trayannus Benu bekerja di proyek tersebut dan sepanjang itu, ia tidak pernah alpa.
Terhadap pengakuan bahwa Benu terlambat pada Selasa, 28 Juni 2016 karena menonton penemuan mayat di Jalur 40, dibantah oleh dua saksi terdakwa. Naftali Tefa dan Aser Natonis membantah keterangan saksi penuntut yang mengaku melihat kejadian, karena saat itu Benu ada di tempat kerja bersama sama mereka.
"Dengan sendirinya jelas bahwa kesaksian Trayannus Benu itu tidak benar," katanya.
Soal pembuangan mayat korban, ungkap Bernard, keterangan dua saksi jaksa juga tak bersesuaian.
"Keterangan saksi Marthen Rohi dan Enjel Kapitan sangat bertolak belakang. Enjel mengatakan pertama melihat korban pada sore hari sementara Marthen mengatakan pembuangan pada saat magrib. Bagaimana pembuangan saat magrib sedangkan menurut Enjel sudah melihat saat mengambil air untuk masak siang sekaligus malam?" tegasnya.
Menurutnya, keterangan saksi Marthen terindikasi bohong. Ditambah lagi, kata Bernard, saksi Marthen Rohi salah menyebut ciri mobil yang digunakan.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kls 4 Hal 22-25 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 3 Perjuangan Para Pahlawan
Baca juga: PERIKSA RAMALAN Zodiak Hari ini, Selasa 10 November 2020: Gemini Bertemu Orang Egois, Libra Tenang
Baca juga: Puskesmas Alak Bangun Kerja Sama dengan La Moringa Tekan Angka Stunting
"Dua saksi dari jaksa sudah gugur. Dengan sendirinya fakta persidangan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah. Benar ada korban, benar ada mayat, tetapi bukan klien kami pelakunya. Kita berharap polisi bisa mencari tahu siapa pembunuhnya," pungkas Bernard. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )