Transmisi Lokal Kasus Covid-19 Kota Kupang Melonjak Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Bereaksi
Transmisi Lokal Kasus Covid-19 Kota Kupang Melonjak Begini Reaksi Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore
"Kemudian membatasi bukan meniadakan syukuran-syukuran, tapi membatasi waktu dan undangan. Pada pelaksanaannya juga harus menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Ini harus diketahui EO dan pemilik gedung," imbuhnya.
Perayaan pesta di rumah, kata Ernest, juga harus melakukan pembatasan-pembatasan itu. Camat, lurah, RT/RW bekerja luar biasa untuk menangani ini.
"Mari kita sama-sama menangani ini. Lima komponen harus sama-sama berjuang sesuai komponen. Masyarakat tidak diminta apa-apa, hanya diminta untuk disiplin, taat saja. Pemerintah keluar sebagai regulator, semua tinggal menjalankan saja. Lalu apa yang susah?" tukasnya.
Pembatasan Pesta
Sebelumnya, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan, Pemerintah Kota Kupang sedang mengkaji untuk melakukan pembatasan pesta. Upaya ini untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
"Kami sedang mengkaji untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan pesta dan pertemuan yang menghadirkan banyak orang guna mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Kupang," kata Jefri, Sabtu (7/11).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini mengatakan, penyebaran kasus Covid-19 semakin mengkuatirkan. Kasus Covid-19 dari transmisi lokal semakin meningkat, tersebar di enam kecamatan..
Ia berharap masyarakat Kota Kupang agar terus mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun sehingga dapat terhindar dari paparan Covid-19.
"Hal-hal sederhana seperti itu perlu diterapkan dalam lingkungan keluarga sehingga bisa melindungi anggota keluarga dari paparan Covid-19," ujar Jefri.
Jefri juga mengatakan, pihaknya sementara mengkaji untuk menerapkan pinalti kepada masyarakat yang tidak memakai masker, perkumpulan dan resto atau hotel yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan secara lengkap.
"Sekarang sedang dikaji untuk disiapkan sesegera mungkin penerapan di Kota Kupang. Tapi harus disosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada langkah pemerintah. Karena semakin hari semakin banyak, jadi harus ada action di lapangan," katanya.
Ia menegaskan, sudah ada pembatasan waktu pelaksanaan pesta. Namun, peraturan itu tidak diindahkan oleh masyarakat.
"Menghadapi orang Kupang pusing, apalagi kalau sedang asyik dansa lalu disuruh berhenti. Tapi harus ditangani lebih baik oleh pihak keamanan. Kita akan perketat lagi agar semua disiplin dan semua menyadari ini bahaya. Karena masalahnya masyarakat tidak mau tahu ini bahaya dan bahaya ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tandasnya.
Lebih Tegas
Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, terjadi penambahan 88 kasus baru selama pekan pertama November 2020. Sebanyak 67 kasus terjadi di Kota Kupang.