Hari Ini Digelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kontraktor Jalur 40 Kupang, Info
pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu akan dipimpin Ketua majelis hakim Fransiskus Mamo dengan hakim anggota Reza Tryama dan Tjokorda.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Hari Ini Digelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kontraktor Jalur 40 Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan, Yorimus Nenabu, kontraktor di Jalur 40 Kota Kupang pada 2016 lalu.
Sidang perkara dengan nomor perkara 134/pid.b/2020/PN.KPG itu rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kupang di jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kota Kupang, hari ini, Senin (9/11).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu akan dipimpin Ketua majelis hakim Fransiskus Mamo dengan hakim anggota Reza Tryama dan Tjokorda.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa yang digelar pada Senin, 2 November 2020 lalu, dua saksi terdakwa, Naftali Tefa dan Aser Natonis membantah keterangan saksi penuntut yang mengaku melihat kejadian, Trayannus Benu.
Naftali Tefa bahkan dengan tegas mengatakan bahwa Trayanus Benu juga kerja di Naikolan bersama-sama dengan Sulianus Tefa. Kesaksian tersebut sinkron dengan kesaksian saksi lain, Aser Natonis dan Trayanus Benu.
Ia mengatakan, pada 28 Juni 2016 merupakan hari Selasa atau hari kerja sehingga semua berada di tempat kerja dan Trayanus Benu tidak berada di rumah dan tidak melihat kejadian pembunuhan tersebut.
Dari enam terdakwa tersebut, 2 diantaranya merupakan PNS aktif, satu orang pensiunan PNS sementara 3 lainnya terdiri dari pedagang dan buruh bangunan.
Selain itu, dalam kesaksian juga terungkap bahwa walaupun para terdakwa bertetangga namun jarak rumah mereka berjauhan dan mereka tidak pernah berkumpul, kecuali ada kedukaan atau ada acara penting baru.
Terdakwa Stefanus Nenabu alias Fanus, Yunus Nenabu alias Unu, Benyamin Penu alias Domi, Marthen Tualaka alias Semi, Solianus Tefa alias Nus, dan Thomas Tefa alias Thomas dalam perkara tersebut didampingi oleh penasehat hukum dari Bernard Anin dan rekan.
Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis di Layanan Resmi PLN www.pln.co.id atau Simak Cara Lewat Chat PLN
Baca juga: Ada Pesan Terselubung: Kok Aneh Banget Ya! Pakar Ungkap Kejanggalan di Video 19 Detik Mirip Gisel
Hadir dalam sidang, tim kuasa hukum terdiri dari Bernard S. Anin, SH., MH, Jhoni Liunima, SH.MH, Kiki Ade Yulia Lakapu, SH, Ferdianto Boimau, SH.MH, dan Stefanus Kono, SH. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )