UU Cipta Kerja
Indonesia Negara Terjelek Nomor 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha
Kepala BKPM Sebut Indonesia Negara Terjelek Nomor 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha
Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.
Baca juga: UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial UU Ketenagakerjaan Yang Perlu Anda Tahu!
"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Minggu (8/11/2020).
Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.
"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.
Untuk itu, Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih.
"Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."
"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.
Baca juga: SOAL PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan, RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020
Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.
"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.
Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.
Namun, aturan yang tumpang tindih menjadi penyebab pengolaan kekayaan ini tidak berjalan secara maksimal.
"Penting kita ketahui sumber daya tidak bisa dikelola, kalau aturan kita tumpang tindih, antara pemerintah pusat dengan daerah, antara lembaga kementerian," ucap Bahlil.
Bahlil menjelaskan, subtansi selanjutnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.
Ia menguraikan, terhitung dengan saat ini, setidaknya ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, termasuk juga adanya angkatan kerja baru sebanyak 2,9 juta orang per tahunnya.
Baca juga: Naskah Setebal 1.187 Halaman, Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, RESMI BERLAKU!