UU Cipta Kerja

Indonesia Negara Terjelek Nomor 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha

Kepala BKPM Sebut Indonesia Negara Terjelek Nomor 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Bahlil Lahadalia 

Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.

Baca juga: UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial UU Ketenagakerjaan Yang Perlu Anda Tahu!

"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Minggu (8/11/2020).

Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.

Untuk itu, Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih.

"Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."

"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.

Baca juga: SOAL PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan, RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020

Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus
Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Namun, aturan yang tumpang tindih menjadi penyebab pengolaan kekayaan ini tidak berjalan secara maksimal.

"Penting kita ketahui sumber daya tidak bisa dikelola, kalau aturan kita tumpang tindih, antara pemerintah pusat dengan daerah, antara lembaga kementerian," ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan, subtansi selanjutnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Ia menguraikan, terhitung dengan saat ini, setidaknya ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, termasuk juga adanya angkatan kerja baru sebanyak 2,9 juta orang per tahunnya.

Baca juga: Naskah Setebal 1.187 Halaman,  Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, RESMI BERLAKU! 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved