Setya Novanto Digugat Mantan Pengacara Fredrich Yunadi Sebut Biaya Jasa Pengacara Belum Lunas Oh Ya?
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri.
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;
4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ia terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek KTP-el.
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6/2018).
Majelis hakim menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi.
Yakni, tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam mem-berantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.
"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.
Fredrich sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan, di antaranya memesan kamar inap Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi pada Kamis 16 November 2017.
Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi KTP-el.
Selama di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK.
Sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.