Berita Kriminal NTT

Kaki Tangan Jaringan Narkoba Tiga Kota di NTT Masih Pemain Lama, Simak INFO

Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil mengurai jaringan narkoba yang "bermain" di NTT. Setelah mengamankan pemasok narkoba di Waingapu, Sumba Timur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Istimewa
Pengedar Narkoba, M Najib saat tiba di Bandara El Tari usai diamankan dari Surabaya.  

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil mengurai jaringan narkoba yang "bermain" di NTT. Setelah mengamankan pemasok narkoba di Waingapu, Sumba Timur asal Surabaya Jawa Timur atas nama Supriyanto (37) pada awal Oktober 2020, kini tim Ditresnarkoba Polda NTT kembali mengungkap jaringan narkoba "Tiga Kota". 

Pada 28 Oktober 2020, tim Ditresnarkoba Polda NTT menangkap Muhammad Najib, seorang pengedar narkoba yang berprofesi sebagai pengusaha papan reklame di Surabaya. Najib ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT yang dibackup Polda Jatim di daerah Jemursari, Surabaya Jawa Timur. 

Najib merupakan tangkapan hasil pengembangan terkait kasus peredaran narkoba di Atambua, Kupang dan Surabaya. 

Saat penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu seberat 7,6826 gram yang disimpan di celana dalam serta satu pipet kaca dan 1 hape OVO. Saat dilakukan tes urine, Najib dinyatakan positif narkoba.

Dir Narkoba Polda NTT Kombes Pol Indra Napitupulu menjelaskan, Najib merupakan pemasok narkoba untuk Melvie Samuel Charles Radja alias Ebit, warga Air Nona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, NTT. Ebit bersama rekannya yang lain, Gery Baria diketahui secara patungan memesan narkoba dari Najib. Keduanya merupakan pengusaha rental mobil di Kota Kupang. 

Napitupulu mengatakan, selain Ebit dan Gery Baria, pihak Ditresnarkoba Polda NTT terlebih dahulu mengamankan Ruben Ratu, seorang honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kupang yang merupakan pengedar yang membeli pasokan barang haram itu dari Ebit untuk diteruskan. 

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2020, pihak Ditresnarkoba terlebih dahulu menangkap. Agustus Viktor Manek alias Kimer, seorang kontraktor di Kota Atambua serta Justus Kiki Jap alias Anen, pelaku bisnis online warga Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua atas kepemilikan narkoba jenis sabu sabu dalam jaringan itu. 

Kombes Napitupulu menjelaskan, dari hasil pendalaman terungkap, Anen memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk dua paket sabu-sabu kepada Kimer untuk memesan barang haram itu pada Ruben Ratu di Kupang. 

Sementara itu, Ruben Ratu mengambil paket sabu sabu itu dari Ebit seharga Rp 2,5 juta. Ebit bersama Gery kemudian secara patungan memesan barang haram itu dari Muhammad Najib di Surabaya. 

Kombes Napitupulu mengatakan, untuk Gery, Kimer dan Anin merupakan pemakai atau penyalahguna narkoba sehingga diputuskan akan direhabilitasi. Namun demikian, untuk Kimer dan Anin, proses hukum tetap dilanjutkan. Sementara untuk Ebit, Ruben Ratu dan Najib, kata Kombes Napitupulu, merupakan pengedar. 

Kimer dan Anen dikenakan pasal  112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk Ruben Ratu, Ebit dan Najib dikenakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 (a)UU 35/2009 tentang narkotika. Sementara untuk Gery, dikenakan pada 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang narkotika. 

"Kalau Ebit pernah ditangkap BNN, mereka jaringan lama," ujar Kombes Napitupulu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (6/11). 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Kimer dan Ruben Ratu merupakan famili. Kimer, katanya, terakhir memakai narkoba pada 2007. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolda NTT. (hh) 

Baca juga: Polisi Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Bupati Alor NTT

Pengedar Narkoba, M Najib saat tiba di Bandara El Tari usai diamankan dari Surabaya. 
Pengedar Narkoba, M Najib saat tiba di Bandara El Tari usai diamankan dari Surabaya.  (POS-KUPANG.COM/Istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved