Berita ALor Terkini
Polisi Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Bupati Alor NTT
kepolisian terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Alor, NTT, Amon Djobo alias AJ terhadap salah sat
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak kepolisian terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Alor, NTT, Amon Djobo alias AJ terhadap salah satu warganya.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat oleh Metusalak Lakamau (52), warga Pui-Pui Kelurahan Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor di Polres Alor pada 26 Oktober 2020 lalu.
Laporan polisi bernomor LP. B/254/X/2020/NTT/Res Alor itu ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Alor, Bripka Theofilus Martin Mau.
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK yang berusaha dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat (6/11) belum berhasil dihubungi. Sebelumnya, Kasat Reskrim Iptu Mansyur Masa yang dikonfirmasi pada Jumat pagi membenarkan laporan polisi tersebut.
Meski demikian, Kasat Mansyur meminta POS-KUPANG.COM untuk langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolres Alor terkait kemajuan penanganan kasus yang melibatkan Bupati Amon Djobo tersebut.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sumber di Alor menyebut, kejadian penganiayaan tersebut bermula dari persoalan sengketa tanah.
Pada 17 September 2020, Merusak Lakamau yang merupakan pihak bersengketa melarang proses penggusuran yang dilakukan dengan menggunakan alat berat sebelum persoalan tersebut diselesaikan.
Lurah Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Arnoldus Lakamau kemudian mengagendakan para pihak termasuk Metusalak untuk pertemuan mediasi penyelesaian sengketa pada 24 September 2020. Namun, pertemuan tersebut urung digelar sehingga diagendakan untuk mediasi pada 9 Oktober 2020.
Sebelum mediasi digelar, pada 6 Oktober 2020 malam, Silas Palaiata mendatangi rumah Metusalak Lakamau dan Arnoldus Lakamau untuk menyampaikan bahwa Bupati Amon Djobo ingin berbicara dengan mereka melalui handphonenya. Dari pembicaraan di telepon, Bupati Amon Djobo mengeluarkan kata kata yang berbau penghinaan kepada mereka.
Keesokan harinya, 7 Oktober 2020, Metusalak kembali dijemput oleh anggota Kodim 1622 Alor menuju Markas Kodim Alor untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan Bupati Amon Djobo bahwa Metusalak masuk ke pekarangan rumah Bupati dengan membawa parang untuk melukai Bupati.
Saat berada di Markas Kodim 1622 Alor, Bupati Alor Amon Djobo datang dan melakukan penganiayaan dengan menendang Metusalak. Saat itu, Bupati Amon Djobo menendang Metusalak sebanyak lima kali, menginjak dan memukul. Namun, hanya tiga kali tendangan dan dua injakan yang mengenai Metusalak. (hh)
Baca juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kota Kupang Diringkus Aparat Kepolisian, Simak INFO
Area lampiran
