Berita Nasional

Jokowi Beri kepada 30 Orang Lebih, Apa itu Bintang Mahaputera yang akan Diterima Gatot Nurmantyo?

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bakal memberikan gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Jokowi Beri kepada 30 Orang Lebih, Apa itu Bintang Mahaputera yang akan Diterima Gatot Nurmantyo?
Wikipedia
Gatot Nurmantyo

Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:

- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:

- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:

- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya

Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:

- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi akan memberikan gelar bintang mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-2017 dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Selain itu, Jokowi juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Penganugerahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11/2020) dan Rabu (11/11/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Presiden Jokowi tak hanya berencana menganugerahkan gelar kehormatan kepada Gatot Nurmantyo.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved