Perselingkuhan
Istri dan Selingkuhan Asyik Makan Nasi Bebek, Suami Pulang Ambil Celurit, Bacok 6 Kali Dekat Masjid!
Kasus pembacokan menggunakan celurit ini, bermula dari pelaku memergoki istrinya berduaan dengan korban di sebuah warung nasi bebek.
Editor:
Benny Dasman
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tarumajaya, ia dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Istri dan Selingkuhan Makan Nasi Bebek, Suami Pulang Ambil Celurit, Bacok 6 Kali Dekat Masjid, https://manado.tribunnews.com/2020/11/06/istri-dan-selingkuhan-makan-nasi-bebek-suami-pulang-ambil-celurit-bacok-6-kali-dekat-masjid?page=2.