Khasanah Islam
BACAAN Niat Sholat Jumat, Tata Cara Salat Jumat, Waktu, Hukum dan Keutamaan Sholat Jumat
Berbeda dengan sholat fardhu lainnya, pada sholat ini ada khutbah dengan beragam keistimewaan dan keutamaan.
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan Sholat Jumat, atau kalau tidak, Allah akan menutup mata hati mereka kemudian mereka akan termasuk golongan orang-orang yang lalai” (HR. Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Sholat Jumat karena menganggap remeh maka Allah akan menutup mata hatinya” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad)
Orang yang Wajib Sholat Jumat
Di atas telah disebutkan bahwa Sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain (wajib). Lantas siapa sajakah yang diwajibkan Sholat Jumat?
Sholat Jumat wajib atas setiap muslim laki-laki yang merdeka, baligh, berakal, muqim dan kuasa mendatanginya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, golongan yang tidak diwajibkan adalah: perempuan, anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang sedang bersembunyi dari penguasa zalim, dan adanya udzur yang diperbolehkan syara’ misalnya terhalang banjir.
Mereka ini tidak wajib Sholat Jumat dan diwajibkan mengerjakan Sholat Zhuhur.
Namun apabila mereka mengerjakan Sholat Jumat, sholat mereka tetap sah dan kewajiban sholat Zhuhur digugurkan sebagaimana sebagian muslimah yang ikut Sholat Jumat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Waktu Shalat Jumat
Mayoritas sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu Shalat Jumat sama dengan waktu Shalat Zhuhur.
Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan Shalat Jumat apabila matahari telah tergelincir” (HR. Abu Dawud dan Abu Ya’la)
Juga berdasarkan hadits dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu: