Aliran Uang Pengembalian Pinjaman Diduga Masuk Ke Kantong Direktur dan Karyawan PD Mutis Jaya
Salah satu unit usaha PD Mutis Jaya yang menyebabkan kerugian negara adalah usaha simpan pinjam
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM | SOE - Salah satu unit usaha PD Mutis Jaya yang menyebabkan kerugian negara adalah usaha simpan pinjam.
PD Mutis Jaya diketahui memberikan pinjaman kepada 80 nasabah dengan nilai mencapai 390 juta yang bersumber dari dana penyertaan modal pada tahun 2011 dan 2012.
Sayangnya, saat pengembalian uang pinjaman, uang tersebut bukannya disetorkan ke kas PD Mutis Jaya tapi diduga kuat justru mengalir masuk ke kantong sejumlah oknum di perusahaan plat merah tersebut.
Baca juga: Dandim Luqman : Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, Mari Bijak Bermedia Sosial
Salah satu oknum PD Mutis Jaya yang diduga kecipratan dana tersebut adalah direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Betty.
Selain Lambertus, beberapa karyawan yang menerima pengembalian uang pinjaman nasabah juga menyalahgunakan uang tersebut.
Dengan alasan belum dibayarkan gajinya oleh perusahaan, uang pengembalian nasabah digunakan para karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga: Ini Jadwal Kunjungan Kerja Hari Kedua Gubernur NTT di Labuan Bajo Manggarai Barat
" Dari hasil penyidikan diketahui adanya aliran uang pengembalian nasabah yang masuk ke kantong pribadi direktur dan karyawan PD Mutis Jaya. Hal inilah yang menyebabkan perusahaan plat merah tersebut merugi," ungkap Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH Kepada POS-KUPANG.COM.
Selain unit usaha simpan pinjam lanjut Fuad, dari hasil penyelidikan diketahui adanya selisih nilai pembelian satu unit dump truk pada tahun 2012 yang menyebabkan kerugian negara.
Diduga kuat, mobil yang dibeli merupakan mobil bekas bukan mobil baru. Selain itu, pembelian mobil tersebut bukan atas nama perusahaan tetapi menggunakan nama Direktur Operasional Dementris Pitai.
Hingga saat ini, kuitansi pembelian mobil dan BPKB kendaraan tersebut belum ditemukan jaksa.
Pembelian mobil yang menggunakan dana penyertaan modal tersebut sempat menjadi temuan inspektorat. Oleh sebab itu, inspektorat merekomendasikan agar manajemen PD Mutis Jaya mengembalikan seluruh uang yang digunakan untuk membeli mobil itu.
Namun hingga kini, uang yang digunakan belum dikembalikan.
" Karena ada temuan selisih harga beli mobil tersebut, pihak inspektorat meminta agar uangnya dikembalikan utuh. Namun hingga saat ini tidak ada pengembalian uang," jelas Fuad.
PD Mutis Jaya dikatakan Fuad, diduga kuat mengerjakan sejumlah proyek pemerintah. Indikasi ini muncul setelah jaksa menemukan sejumlah kuitansi pembelian bahan bangunan.