9.673 Pelaku UMKM di Manggarai Timur Layak Peroleh Bantuan Modal Usaha

9.673 Pelaku UMKM di Manggarai Timur Layak Peroleh Bantuan Modal Usaha dari Kementerian Koperasi RI

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten Matim Fransiskus Petrus Sinta, SP.MMA 

9.673 Pelaku UMKM di Manggarai Timur Layak Peroleh Bantuan Modal Usaha dari Kementerian Koperasi RI

POS-KUPANG.COM | BORONG - Bertambah Sesuai SK Kementerian Koperasi RI sebanyak 9.673 pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai Timur layak mendapatkan bantuan tunai Rp 2.400.000 untuk penanganan dampak Covid-19 dari sebelumnya berjumlah sebanyak 8.764 pelaku UMKM.

"data terbaru ada penambahan dari 8.764 pertanggal 5 November 2020 penerima bantuan dana Rp 2.400.000/pelaku UMKM sebayak 9.673 orang sesuai SK Menteri Koperasi dan UKM RI,"jelas Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten Matim Fransiskus Petrus Sinta, SP.MMA menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (7/11/2020).

Baca juga: Paslon dan Pegiat Media Sosial Tandatangan Deklarasi Tolak Hoaks

Fransiskus menjelaskan, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan tunai Rp 2.400.000 untuk setiap pelaku UMKM. Dan sesuai SK Menteri Koperasi dan UMKM sudah bertambah sebanyak 9.673 orang pelaku UMKM.

"Sedangkan terkait sudah berapa pelaku UMKM yang sudah terima uang tunai bantuan ini dan yang belum itu, kita belum cek dan yang tahu persis adalah bank Penyalur yaitu bank umum yang beroperasi di Manggarai Timur yakni BRI, BNI dan Bank NTT,"jelas Kadis Fransiskus.

Baca juga: Hari Ini Panen Hadiah Simpedes di BRI Cabang Ende, 2 Juta Lebih Kupon Diundi

Kadis Fransiskus juga menjelaskan, sedangkan untuk gelombang kedua bagi pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan dana ini, dibuka sampai tanggal 13 November 2020 sesuai surat edaran pihaknya.

"Memang sesuai waktu yang diberikan dari Kementerian sampai tanggal 30 November 2020, namun karena mengingat waktu dan kesulitan kita untuk kita rekap datanya untuk dikirim ke Kementerian, maka sesuai surat edaran resmi kita di Kabupaten Sampai tanggal 13 November. Namun, masih bisa diberikan kesempatan bagi pelaku UMKM yang masukan berkas lewat dari tanggal 13 itu,"kata Kadis Fransiskus.

Kadis Fransiskus juga mengatakan, terkait persyaratan dari Kementerian untuk mendapatkan bantuan itu seperti surat keterangan usaha dari pelaku UMKM dari desa, KTP dan Nomor Rekening serta nomor hand phone pihaknya sudah menyampaikan melalui surat resmi ke desa, Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu juga melalui penyampaian lisan melalui media sosial, Anggota DPRD serta ASN untuk bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat petani pelaku UMKM untuk bisa mengetahui supaya segera mendaftar.

"Harapan kita untuk gelombang kedua ini sebanyak-banyaknya yang mendaftar, sebab selama ini masih kurang yang mendaftar apalagi dana ini sangat membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Tugas kita hanya mendata dan selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. kementerian akan melakuka verifikasi dan menentukan yang dapat dan yang tidak dapat,"ungkap Kadis Fransiskus.

"Terkait persyaratan nomor rekening bank itu tidak seharusnya, bisa daftar dahulu jika layak baru saat pencairan bisa buka nomor rekening bank. Sedangkan terkait NIK tidak terdaftar itu harus yang bersangkutan bisa koordinasikan dengan Dinas DukCapil,"tambah Kadis Fransiskus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved