Kantor BUMD di TTS Disegel Jaksa
Kantor salah satu BUMD di Kabupaten TTS, PD Mutis Jaya, Kamis (5/11/2020) disegel Kejaksaan Negeri TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Kantor salah satu BUMD di Kabupaten TTS, PD Mutis Jaya, Kamis (5/11/2020) disegel Kejaksaan Negeri TTS.
Penyegelan kantor PD Mutis Jaya yang terletak di jalan Soekarno ini dilakukan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan Pemda TTS senilai 1,5 Miliar yang ditangani pihak Kejari TTS.
Pantauan pos Kupang, sebelum melakukan penyegelan, jaksa terlebih dahulu melakukan Pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan keuangan PD Mutis Jaya.
Baca juga: Pria Asal Lampung Kesetrum Listrik di Nggorang Kabupaten Mabar
Aksi Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus, Khusnul Fuad, SH, jaksa penyidik Bram Prima, SH, Alfredo Damanik,SH, Haryanto,SH, Semuel Sine,SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS.
Proses pengeledahan dan penyitaan dokumen disaksikan tiga karyawan PD Mutis Jaya, Yance Bety, Simon Anone dan Paul Edu.
Baca juga: Jaksa di Kejari Kupang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Merugikan Negara Rp 1 M Lebih
Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan perusahaan tersebut Lambertus Bety dan Direktur Operasional Dementris Pitai tidak berada di tempat. Direktur Utama PD Mutis Jaya, Hermi Oematniu diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad mengatakan, dalam pengeledahan di kantor PD Mutis Jaya, jaksa menemukan beberapa temuan menarik.
Pertama, dari dokumen yang ditemukan, diketahui jika Bupati TTS, Paul Mella telah memberikan teguran kepada manajemen PD Mutis Jaya terkait temuan BPK dan Inspektorat TTS dalam pengelolaan keuangan di PD Mutis Jaya. Tetapi teguran tertulis tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen.
" Ada temuan dari BPK dan Inspektorat Kabupaten TTS dimana pengguna dana penyertaan modal oleh PD Mutis Jaya senilai 1,2 Miliar tidak didukung dengan dokumen pendukung untuk mengetahui kebenaran penggunaan uang tersebut. Manajemen PD Mutis juga diketahui membelanjakan dana tidak sesuai peruntukan dana tersebut dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ungkap Khusnul.
Selain itu, dalam pengeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, terungkap jika manajemen PD Mutis Jaya membuka bidang usaha baru tanpa persetujuan Bupati TTS dan rekomendasi dari badan pengawas. Hal ini bertentangan dengan Perda yang mengatur terkait BUMD.
" Sesuai rencana penggunaan anggaran, PD Mutis Jaya seharusnya fokus pada penjualan ATK dan Foto Copy. Tapi dalam perjalanan, PD Mutis Jaya menjual sembako, membuka usaha simpan pinjam bahkan mengerjakan proyek APBD," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Usai melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di bagian ekonomi, kantor bupati TTS pada Rabu (4/11/2020) pagi, siangnya, jaksa Kejari TTS kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pencairan dan DPA perubahan tahun 2011, 2012 dan 2013 di Kantor Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Jaksa hendak mencari dokumen pencairan dana penyertaan modal ke PD Mutis Jaya dan dokumen DPA Perubahan APBD Tahun 2011, 2012 dan tahun 2013 yang memuat terkait penyertaan modal kepada PD Mutis Jaya.
Tiba di Kantor BPKAD sekitar pukul 14.00 WITA, jaksa yang dipimpin Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad langsung menuju ruang bidang aset daerah guna mencari keberadaan dokumen yang dibutuhkan.
Usai mengeledah ruang aset, jaksa menuju ruang bidang perencanaan dan penyusunan anggaran.
Dalam pengeledahan tersebut, jaksa tidak menemukan dokumen asli DPPA Tahun 2011 yang asli.