Jaksa Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus Melanggar Hukum di BPBD dan Dinkes Nagekeo
Pihak Kejaksaan Negeri Ngada telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan melanggar hukum di Dinkes Nagekeo
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak Kejaksaan Negeri Ngada telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan melanggar hukum terkait pengadaan perbekalan kesehatan 2020 penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan ( Dinkes) Nagekeo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan mengatakan Kejaksaan Negeri Ngada menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana di Kabupaten Nagekeo yang meliputi pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020 untuk penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan.
Selain itu ada juga dugaan kasus Dana Tanggap Darurat Tahun 2019 di BPBD Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Pilkada NTT Mikhael Bataona : Biaya Politik Riil Dan Politik Administrasi Berbeda
Ade Indrawan menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, pada Tanggal 21 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Ngada telah melakukan penyelidikan terhadap dua kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo.
Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan dugaan melanggar hukum.
Baca juga: Jembatan Satar Teu Jebol Jalur Reo-Pota Terancam Lumpuh
"Tim penyelidik telah menyimpulkan bahwa terhadap kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo, yaitu pengadaan masker dan handsanitizer/handswab, telah ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum," ujar Ade Indrawan, SH didampingi Kasi Pidsus Edi Sulistio Utomo, SH, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngedukelu Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Rabu (4/11/2020).
Ia menyebutkan dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut antara lain berupa permintaan masker N95 tetapi yang diadakan adalah masker KN-95.
Ia mengatakan berdasarkan hasil expose tim penyelidik, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan segera lakukan penyidikan.
"Penyidikan dimaksudkan untuk mencari alat bukti dan menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara di tengah pandemi covid-19, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan baik pihak pengadaan barang (swasta) maupun ASN dilingkup Pemda Nagekeo.
Ia menyebutkan selama proses penyelidikan dalam kegiatan pengadaan tersebut, tim penyelidikan Kejaksaan Negeri Ngada telah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara Pemkab Nagekeo dan pihak swasta.
Ia juga menyatakan terkait dugaan kasus tanggap darurat di BPBD Nagekeo, penyelidikan sebenarnya telah berlangsung lama, namun terhambat oleh pandemi Covid dan personel terbatas sehingga baru dilanjutkan lagi.
"Sebenarnya penyelidikan ini sudah berlangsung lama dan beberapa orang telah dimintai keterangan. Ada indikasi perbuatan melawan hukum dan penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Ia meminta kepada masyarakat melalui rekan - rekan media untuk dapat memberikan informasi dan mengawal jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)