Ini Tanggapan dr Surip Tentang Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan
Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur dr Surip Tintin Tentang Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur dr Surip Tintin Tentang Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan
POS-KUPANG.COM | BORONG - Sejak tanggal 1 November 2020, kartu BPJS Kesehatan perlu registrasi ulang karena sebagian data peserta belum dilengkapi nomor induk kependudukan ( NIK). Jika tdk dilakukan maka kartu tersebut akan nonaktif dan tidak dapat digunakan.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dr Surip Tintin ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (6/11/2020) mengatakan, terkait dengan hal ini Dinas Kesehatan belum menerima surat resmi dari pihak BPJS Kesehatan, sehingga ia tidak bisa memberikan kepastian langkah apa selanjutnya untuk mengatasi hal ini.
Baca juga: Polisi Sosialisasi Etika Tertib Berlalu Lintas dan UU Nomor 22 Tahun 2009
Dikatakan dr Tintin, hal ini dikarenakan harus ada pemberitahuan surat resmi dari Kantor BPJS bahwa akan dilakukan resgistrasi ulang bagi peserta pengguna kartu BPJS.
dr Tintin juga mengatakan, karena itu sejauh ini setiap Puskesmas tetap menerima semua pasien BPJS kesehatan. Sebab, pihaknya setiap tahun pihaknya dengan kantor BPJS kesehatan tetap melakukan kerja sama dengan penadatangan memorandum of understading (MoU) antara kepala Dinas dan BPJS Kesehatan dan MoU itu berlaku selama 1 tahun berakhir pada 30 Desember.
Baca juga: Bayi Berusia 7 Bulan di Nagekeo Positif Corona, Berikut Liputannya!
"Dan nanti pada awal Tahun yakni 1 Januari kami akan tandatangani lagi MoUnya. Kecuali RSUD Borong dengan BPJS Kesehatan belum ada kerja sama,"kata dr Tintin.
Direktur RSUD Borong dr Emelia H. Yorino Dorsi juga menambahkan, RSUD Borong belum melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebab belum terakreditasi. Belum bisa terakreditasi dalam situasi pandemi Covid-19.
Dijelaskan dr Emelia, salah satu persyaratan untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni fasilitas layanan Kesehatannya harus sudah terakreditasi.
"Ada surat edaran dari Kemenkes RI terkait penundaan akreditasi karena pandemi Covid-19. Sehingga kami bersurat ke Kemenkes RI barang kali ada kebijakan untuk kami bisa tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kalau status pandemi Covid-19 dicabut kami melakukan akreditasi, siap dinilai disurvei akreditasi sehingga bisa memenuhi persyaratan tapi belum ada jawaban dari Kemenkes, sehingga kami masih menunggu jawabanya,"jelas dr Emelia.
dr Emelia juga mengatakan, jika ada balasan dari Kemenkes RI, maka BPJS Kesehatan dapat melakukan kredensiali. Setelah bisa di ACC untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)