Penanganan Covid
Bayi Berusia 7 Bulan di Nagekeo Positif Corona, Berikut Liputannya!
Seorang bayi perempuan berusia 7 bulan dinyatakan positif Corona atau Covid-19 di Nagekeo
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Seorang bayi perempuan berusia 7 bulan dinyatakan positif Corona atau Covid-19 di Nagekeo.
"2 hari ini, Nagekeo dapat 4 kasus baru. Update Covid-19 Nagekeo (Rabu, 4/11/2020) Nagekeo kembali mendapatkan 1 kasus terkonfirmasi positif covid-19, yang selanjutnya disebut kasus #20 pada Selasa (3/11/2020) kemarin. Kasus #20 adalah ADLO, jenis kelamin laki-laki, umur 66 tahun, kontak erat kasus #17 dan #18. Sementara itu, hari ini (Rabu, 4/11/2020), Nagekeo mendapatkan lagi 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dari Puskesmas Danga yang merupakan kontak erat kasus #17 dan #18," jelas jubir posko Covid-19 Nagekeo Silvester Teda Sada, Rabu (4/11/2020) sore.
Baca juga: Tokoh CU NTT: Digitalisasi, Jangan Lupa Jati Diri Koperasi
"Kasus positif baru yakni kasus #21 an. MVNK, perempuan berusia 7 bulan; kasus #22, an. MBLO, perempuan berusia 37 tahun, dan kasus #23 an. EVLO, perempuan berusia 41 tahun. Semuanya saat ini menjalani masa isolasi terpusat di Puskesmas Danga," sambung Silvester Teda.
Ia menyatakan tim Satgas bidang penanganan, sudah mulai siap turun lakukan penyelidikan epidemologi khususnya di RT 01, kelurahan Danga.
Baca juga: UPDATE Pilpres Amerika Serikat, Donald Trump Mengaku Dicurangi, Joe Biden Melesat Jauh di Pilpres AS
Semua warga wajib melakukan rapid test karena kasus #22 sudah keliling ikut doa rosario, dan kasus #23 bekerja di toko kue pasar Danga.
"4 kasus terakhir ini warga setempat hasil kontak erat dengan pelaku perjalanan (P2T2)," jelasnya.
Ia mengatakan bila protokol kesehatan tidak dijalankan secara ketat, maka status Transmisi Lokal Covid-19 Nagekeo (penularan antar warga lokal), tinggal selangkah lagi.
Melihat trend peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang semakin tak terkendali, maka Tim Satgas kembali menghimbau dan menegaskan untuk kesekian kalinya agar setiap warga wajib dan harus mentaati 4 M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Hindari keramaian. Upacara maupun pesta apa saja yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jarak dekat di atas pukul 18.00 Wita segera dihentikan," ujarnya.
Ia menyatakan himbauan ini selalu dan terus menerus kami sampaikan, agar ketika tiba saat penindakan oleh aparat berwajib.
"Maka tidak ada ruang sedikitpun untuk berkindung di balik kata "tidak tahu"," sebutnya.
Ia menyebutkan kasus #17 dan #18 adalah Pelaku perjalanan dari Batam.
Ia menyatakan jumlah kasus hingga Rabu (4/11/2020) yaitu 23 kasus selesai isolasi 14 dan masih isolasi 9 orang.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)