Jaksa Pinangki
DIDUGA Terima Suap Mencapai Rp 7 M, Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Luar Negeri
Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki bolak-balik ke luar negeri, diduga terima suap mencapai Rp 7 miliar
POS KUPANG, COM - Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki bolak-balik ke luar negeri, diduga terima suap mencapai Rp 7 miliar
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari digelar Rabu (4/11/2020).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.
"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?," tanya Hakim.
Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp 18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020).
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," jelasnya.
Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.
"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.
Dakwaan
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).