Serunya ILC TV One Tadi Malam: Prof. Andi Hamzah Ungkap Hal Kontra Sanksi Sosial Vs Sanksi Pidana

Bahkan dalam sorotannya, Prof. Andi Hamzah juga menyebut sejumlah hal yang mestinya tak boleh dilakukan oleh DPR RI saat membahas UU ITE.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Twitter/karniilyas
Presiden ILC Karni Ilyas. 

Serunya ILC TV One Tadi Malam: Prof. Andi Hamzah Ungkap Hal Kontra Sanksi Sosial Vs Sanksi Pidana

POS-KUPANG.COM - Program ILC TV One, Indonesia Lawyers Club (ILC) tadi malam, (Selasa 3 November 2020) pukul 20.00 WIB berlangsung seru.

Presiden ILC TV One, Karni Ilyas yang memandu langsung program yang tayang di TV One tersebut, memberikan kesempatan secara adil kepada narasumber yang hadir.

Beberapa sosok yang merupakan tokoh nasional, diantaranya Fahri Hamzah, Rafli Harun, Said Didu, Rocky Gerung juga Fajroel Rachman, hadir langsung dalam acara tersebut.

Sementara Prof. Andi Hamzah, turut pula mengambil bagian dalamemberikan pandangannya secara virtual.

Bahkan dalam sorotannya, Prof. Andi Hamzah juga menyebut sejumlah hal yang mestinya tak boleh dilakukan oleh DPR RI saat membahas UU ITE.

Prof Andi Hamzah juga menyoroti sejumlah undang-undang baik menyangkut sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Bahkan disebutkan pula bahwa tak semua hal buruk harus masuk ke ranah hukum pidana. 

"Saya pernah ditelepon dari Australia yang mempertanyakan sebuah kasus hukum yang dilakukan di Bekasi. Hal yang ditanyakan, adalah mengapa kasus pencurian seekor bebek yang terjadi di Bekasi, pelakunya harus divonis hukum pidana?

"Padahal sanksi yang mestinya dijatuhkan adalah memerintahkan oknum pelaku untuk mengembalikan atau menggantikan bebek yang telah dicuri."  

Bahwa perbuatan mencuri bebek merupakan hal yang buruk. Tapi keburukan hal tersebut sesungguhnya bisa disanksi dengan sanksi sosial, bukan hukuman pidana. 

Prof. Adi Hamzah juga menyebutkan bahwa di Belanda saat ini, kasus pidana yang hukumannya di bawah 6 tahun, bisa diselesaikan oleh jaksa.

Jaksa dibolehkan menyelesaikan kasus itu dengan cara meminta pelaku mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus yang dilakukannya.

Jadi dalam kasus tersebut, jaksa tidak perlu melanjutkan perkaranya ke tingkat pengadilan. Sebab aturan membolehkan hal itu.

Tapi yang terjadi selama ini, kata Prof. Andi Hamzah, banyak hal sepeleh yang diproses secara hukum hingga dilanjutkan oleh jaksa ke pengadilan. Padahal ada sanksi lain yang lebih cocok untuk kasus sepeleh tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved