ILC TV One

Topik ILC TV One 3 November 2020, Tema ILC Mengancam Kebebasan Berpendapat, Live streaming TV One

Di mana program acara tv satu ini, dijadwalkan mengudara ke ruang publik saban Selasa pukul 20.00 WIB tiap pekannya.

Editor: Hasyim Ashari
Tribun Pontianak
Tema ILC TV One 3 November 2020, Tema ILC Mengancam Kebebasan Berpendapat, Live streaming TV One 

Tema ILC TV One 3 November 2020, Tema ILC Mengancam Kebebasan Berpendapat, Live streaming TV One

POS-KUPANG.COM -  ILC tv One adalah satu di antara program acara tv di stasiun televisi swasta nasional Tv One.

Di mana program acara tv satu ini, dijadwalkan mengudara ke ruang publik saban Selasa pukul 20.00 WIB tiap pekannya.

Bagi Anda yang menggemari tayangan ILC Tv One atau yang dikenal dengan Indonesia Lawyers Club itu, Anda bisa menyaksikan tayangannya untuk ILC terbaru edisi Selasa 3 November 2020.

Kepastian soal tayangnya siaran ILC terbaru di ILC 3 November 2020 tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh sang Presiden ILC Karni Ilyas.

Melalui Twitter Karni Ilyas juga turut diumumkan pula tema ILC Tv One yang akan dikupas dan 'dibedah' dalam diskusi oleh para narasumber ILC Tv One di siaran ILC terbaru Selasa 3 November 2020 malam tersebut.

Adapun tema ILC Tv One yang akan diangkat menjadi judul ILC hari ini di siaran ILC terbaru alias ILC live Tv One tersebut yakni seputar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat oleh publik di Tanah Air dalam berbagai platform komunikasi.

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?" Selamat menyaksikan. #ILCKebebasanBerpendapat,"

Dimikian cuitan Twitter Karni Ilyas soal tema ILC Tv One untuk siaran ILC terbaru edisi ILC 3 November 2020 Selasa malam besok.

Seperti biasa, sairan langsung ILC Tv One edisi Selasa malam besok tersebut dijadwalkan akan mengudara pada pukul 20.00 WIB di channel Tv One Live.

Selain di layar tv, Anda juga bisa menyaksikan siaran langsung ILC Tv One tersebut lewat siaran live streaming Tv One di tv Online Tv One.

Berikut beberapa di antara live streaming Tv One di Tv Online Tv One termasuk di kanal UseeTv dan Tv One Live YouTube untuk menyimak ILC malam ini di Tv one live streaming hari ini tersebut:

Link 3 ILC Tv One

Link 1 ILC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Selamat menyaksikan.

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran

Desakan Amnesty International ke Institusi Kepolisian

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, kepolisian terlalu berlebihan dalam melindungi nama baik Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi.

Hal itu, kata Usman, terlihat dari masih adanya warga yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden.

"Nampaknya sulit dimungkiri bahwa polisi bersikap berlebihan di dalam melindungi nama baik Presiden,"

"Ada istilah yang kami sebut sebagai overprotective terhadap presiden," kata Usman dalam acara Satu Meja bertajuk Kebebasan Berekspresi Direpresi?, yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/10/2020) malam.

Baca juga: JUDUL ILC Malam Ini di Tv One Live, Cek Link Live Streaming Tv One Berikut | Ada Fadli Zon Hingga RK

Usman menuturkan, selama enam tahun Jokowi memimpin Indonesia, telah terjadi 241 kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Di antara kasus penjeratan menggunakan UU ITE di era kepemimpin Jokowi itu, tercatat ada 82 kasus atas tuduhan menghina presiden.

"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.

Usman menduga hal ini terjadi karena ada kedekatan polri dengan presiden, padahal seharusnya ada batas. Selain itu, menurut Usman, Polri juga harusnya bersikap independen dari kepentingan penguasa dan menjalankan tanggungjawabnya dalam melindungi serta mengayomi masyarakat.

"Nah yang sekarang terjadi lebih banyak melindungi dan mengayomi pemerintah yang berkuasa itu yang terlihat dari data," ujar dia.

Baca juga: TEMA ILC Malam Ini di Tv One ILC 27 Oktober 2020, Vaksin Virus Corona Jadi Sorotan | Tv One Live

Sebelumnya, Usman mengatakan kasus penjeratan UU ITE di pemerintahan Presiden Jokowi pada 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.

Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.

"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," ungkapnya.

Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.

* Kebebasan Sipil Terancam

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kebebasan sipil di Indonesia saat ini dalam kondisi yang terancam.

Ancaman itu meliputi kebebasan berpendapat, berunjuk rasa, kebebasan mendapat perlakuan yang adil oleh aparat dan sebagainya.

"Hasil survei kami ternyata mengkhawatirkan. Demokrasi secara normatif masih mendapat dukungan tinggi dari publik. Tapi kebebasan sipil kita itu cukup terancam," ujar Burhanuddin dikutip dari tayangan Satu Meja Kompas TV bertajuk "Kebebasan Berekspresi Direpresi ?" pada Kamis (28/10/2020) malam.

"Baik kebebasan berpendapat, berdemonstrasi, mendapat perlakuan adil dari aparat dan lain-lain" kata dia.

Menurut Burhanuddin, demokrasi yang diharapkan masyarakat sebenarnya bukan sekadar memberi kesempatan untuk memberikan suara dalam pemilu.

Namun, masyarakat juga ingin agar kebebasan berbicara setelah mereka memberikan hak suara juga dihormati oleh pemerintah.

"Sebab hal inilah yang menjadi indikator kebebasan sipil," ucap dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin pun mengungkapkan ada atmosfer ketakutan yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menilai, persepsi ini muncul bukan tanpa sebab. Salah satu sebabnya yakni masyarakat takut akan perundungan dan persekusi.

"Takut di-bully, maupun direpresi. Sebab dulu yang menggunakan pasal ITE sekian puluh. Sekarang ratusan yang memakai," ujar dia.

"Selain itu, saat ini sedikit-sedikit berbicara di media sosial, akan di-bully," kata dia.

Adapun penjelasan Burhanuddin ini merupakan pembahasan atas hasil survei yang dilakukan oleh IPI pada 24-30 September 2020.

Hasil survei itu mencatat ada 36 persen responden yang menyatakan kondisi Indonesia saat ini kurang demokratis.

Lalu, sebanyak 37 persen responden menyatakan kondisi demokrasi di Indonesia tetap sama seperti sebelumnya.

Sementara itu, sebanyak 17,7 persen responden menyatakan kondisi di Indonesia lebih demokratis.

Selain itu, ada 9,3 persen responden yang menjawab tidak tahu.

Survei IPI pun mengungkap ada 21,9 persen responden yang menyatakan sangat setuju dengan pernyataan saat ini orang semakin takut menyatakan pendapat.

Sebanyak 47,7 persen respinden menyatakan agak setuju dengan pernyataan itu.

Responden yang kurang setuju dengan pernyataan itu tercatat sebanyak 22 persen dan yang tidak setuju dengan pernyataan itu sebanyak 3,6 persen.

Sementara itu, survei yang digelar oleh Litbang Kompas pada 14 hingga 16 Oktober 2020 juga mencatat temuan yang senada.

Pada kategori perntanyaan apakah ada persoalan di bidang politik dan keamanan yang mendesak untuk diselesaikan pemerintah, sebanyak 33,5 persen responden menjawab kebebasan berpendapat.

Kemudian, sebanyak 20,6 persen menjawab bahwa polemik pembentukan UU harus segera diselesaikan pemerintah.

Sebanyak 15,5 persen responden harus menjawab sinergi lembaga pemerintah harus dibenahi.

Lalu, sebanyak 10,2 persen responden menyatakan konflik antarkelompok harus dituntaskan pemerintah.

Sebanyak 9,6 persen responden menyatakan persoalan keamanan dan perbatasan negara harus diselesaikan pemerintah.

Adapun 3,4 persen responden menyebut gerakan separatis dan terorisme harus segera diselesaikan. Sisanya, sebanyak 7,2 persen responden menjawab tidak tahu.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Dinilai Berlebihan dalam Melindungi Nama Baik Presiden Jokowi" https://nasional.kompas.com/read/2020/10/29/10072611/polri-dinilai-berlebihan-dalam-melindungi-nama-baik-presiden-jokowi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved