UU Cipta Kerja
SOAL PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan, RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020
Terkait ketentuan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ), berikut perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan.
POS KUPANG, COM - Sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, soal ketentuan PHK, berikut perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan
Akhirnya, secara resmi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu.
UU Cipta Kerja tersebut kemudian diundangkan dan diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020, terkait ketentuan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ), berikut perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan.
Beleid UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara ( Kemensetneg ) dan bisa diakses oleh publik.
Berikut Link untuk download UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Link UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja >>> https://jdih.setneg.go.id/Produk
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Draf berubah-ubah
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR ( dpr.go.id ), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.