UU Cipta Kerja
SOAL PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan, RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020
Terkait ketentuan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ), berikut perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan.
Sebab, belum tentu pula pekerja dapat melakukan penolakan atas pemberitahuan hubungan kerja oleh perusahaan.
"Kalau negara bersikap netral, maka secara tidak langsung negara sebenarnya sedang meninggalkan perannya untuk melindungi pekerja dan melindungi pengusaha," kata Nabiyla, Jumat (16/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan PHK yang Diubah dalam UU Cipta Kerja" dan "UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020"
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, Soal PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/03/resmi-uu-cipta-kerja-dinomori-uu-nomor-11-tahun-2020-soal-phk-bedanya-dengan-uu-ketenagakerjaan?page=4.