ILC TV One
Serunya ILC TV One Selasa Malam: Kotra Tak Seharusnya Berarti Melawan Pemerintah Ini Kata Para Pakar
"Padahal sanksi yang mestinya dijatuhkan adalah memerintahkan oknum pelaku untuk mengembalikan atau menggantikan bebek yang telah dicuri."
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Serunya ILC TV One Selasa Malam: Kotra Itu Tak Seharusnya Berarti Melawan Pemerintah, Ini Kata Para Pakar
POS-KUPANG.COM - Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang berlangsung Selasa 3 November 2020 malam pukul 20.00 WIB berlangsung seru.
Program yang dipandu langsung Presiden ILC TV One, Karni Ilyas tersebut, dihadiri sejumlah tokoh nasional juga sejumlah pakar.
Beberapa sosok yang merupakan tokoh nasional itu, diantaranya Fahri Hamzah, Rafli Harun, Said Didu, Rocky Gerung juga Fajroel Ravhman, hadir langsung dalam acara tersebut.
Sementara Prof. Andi Hamzah, turut pula memberikan pandangannya secara virtual.
Bahkan dalam sorotannya, Prof. Andi Hamzah juga menyebut sejumlah hal yang mestinya tak boleh dilakukan oleh DPR RI saat membahas UU ITE.
Prof Andi Hamzah juga menyoroti sejumlah undang-undang baik menyangkut sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Bahkan disebutkan pula bahwa tak semua hal buruk harus masuk ke ranah hukum pidana.
"Saya pernah ditelepon dari Australia yang mempertanyakan sebuah kasus hukum yang dilakukan di Bekasi. Hal yang ditanyakan, adalah mengapa kasus pencurian seekor bebek yang terjadi di Bekasi, pelakunya harus divonis hukum pidana?
"Padahal sanksi yang mestinya dijatuhkan adalah memerintahkan oknum pelaku untuk mengembalikan atau menggantikan bebek yang telah dicuri."
Bahwa perbuatan mencuri bebek merupakan hal yang buruk. Tapi keburukan hal tersebut sesungguhnya bisa disanksi dengan sanksi sosial, bukan hukuman pidana.
Prof. Adi Hamzah juga menyebutkan bahwa di Belanda saat ini, kasus pidana yang hukumannya di bawah 6 tahun, bisa diselesaikan oleh jaksa.
Jaksa dibolehkan menyelesaikan kasus itu dengan cara meminta pelaku mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus yang dilakukannya.
Jadi dalam kasus tersebut, jaksa tidak perlu melanjutkan perkaranya ke tingkat pengadilan. Sebab aturan membolehkan hal itu.
Tapi yang terjadi selama ini, kata Prof. Andi Hamzah, banyak hal sepeleh yang diproses secara hukum hingga dilanjutkan oleh jaksa ke pengadilan. Padahal ada sanksi lain yang lebih cocok untuk kasus sepeleh tersebut.