Pilkada Belu 2020
Pilkada Belu - Paslon Willy Lay-Ose Luan Terbanyak Dana Kampanye, Simak INFO
Dana kampanye paslon ditampung dalam rekening dana kampanye di Bank NTT yang sudah dibuka sejak tanggal 23 September 2020
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan tercatat sebagai paslon dengan jumlah dana kampanye terbayak dibandingkan pasangan colon Agus Taolin-Aloysius Haleserens.
Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Lampanye (LPSDK) periode 25/9/2020 sampai dengan 30/10/2020 yang diterima KPU Belu disebutkan, Paslon Willybrodus Lay-J.T Ose Luan sebanyak Rp 1.641.000.000 atau Rp 1,6 M. Sedangkan Paslon Agus Taolin-Aloysius Haleserens sebanyak 500.000.000.
Sumber dana kampanye pasangan calon Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yakni dari pribadi calon sebesar Rp
827.500.000, pihak lain perseorangan 588.500.000 dan pihak lain Badan Hukum sebesar Rp 225.000.000.
Dirincikan juga, sumbangan dana kampanye dari pribadi calon dalam bentuk uang sebesar Rp 825.000.000 dan barang 2.500.000, dari pihak lain perseorangan dalam bentuk uang sebesar Rp 576.500.000 dan barang 12.000.000, pihak lain Badan Hukum Swasta berupa uang Rp 50.000.000 dan barang Rp 175.000.000.
Total sumbangan dana kampanye untuk paslon Paket Sahabat dari tiga sumber tersebut di atas Rp 1.641.000.000. Rincian, sumbangan berupa uang sebanyak Rp 1.451.500.000 dan dalam bentuk barang Rp 189.500.000.
Sementara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agus Taolin-Aloysius Haleserens sebesar Rp 500.000.000 yang bersumber dari pribadi paslon. Sedangkan dari sumber lain nol. Sumber lain yang dimaksudkan dalam LPSDK yakni, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta.
Dana kampanye paslon ditampung dalam rekening dana kampanye di Bank NTT yang sudah dibuka sejak tanggal 23 September 2020.
Juru bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (3/11/2020) mengatakan, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Lampanye (LPSDK)
telah diumumkan secara resmi. Paslon sudah menyampaikan LPSDK kepada KPU per tanggal 30 Oktober 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Herlince, paslon masih bisa mendapatkan sumbangan dana kampanye dari sejumlah sumber asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jen).
