UU Cipta Kerja

Naskah Setebal 1.187 Halaman,  Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, RESMI BERLAKU! 

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja, Senin ( 2/11/2020). Dengan demikian UU Cipta Kerja resmi diberlakukan.

Editor: Benny Dasman
ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). 

POS KUPANG, COM - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja, Senin ( 2/11/2020).  Dengan demikian UU Cipta Kerja resmi diberlakukan.

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.

Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.

Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, Kompas.com mendapatkan draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

 Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman",

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul RESMI BERLAKU Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Naskah Setebal 1.187 Halaman, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/03/resmi-berlaku-presiden-joko-widodo-tandatangani-uu-cipta-kerja-naskah-setebal-1187-halaman?page=2.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved