Gaji PNS Tak Naik Tahun 2021, Bagaimana Dengan THR dan Gaji 13?

Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: Hermina Pello
Kolase/Tribunnews/Shutterstock
Gaji PNS Tak Naik Tahun 2021, Bagaimana Dengan THR dan Gaji 13? 

POS-KUPANG.COM |  JAKARTA -  Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Namun belanja negara akan tetap dijaga tumbuh untuk menyokong ekonomi 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi  dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.

Baca juga: Pelaku Usaha di Ende Gunakan BLT Banpres Untuk Apa, Dinas Koperasi Belum Belum Cek !

Baca juga: Cara Verifikasi Email Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 Akses Link www.Prakerja.go.id

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.

Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat. 

Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.

Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru. Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.

Baca juga: Pelaku UMKM di TTU Merasa Terbantu dengan Bantuan Pempus Senilai Rp. 2,4 Juta

Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun. Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9% daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.

Anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.

Askolani bilang, dengan program perlindungan sosial kepada masyarakat, maka diharapkan dapat meningkatkan daya beli di saat pemulihan ekonomi tahun depan.

“walaupun tidak setinggi di 2020, tapi tetap lebih tinggi dari 2019. Posisi 2020 berbeda dengan 2021 bentuk dan ukurannya,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved