LMND NTT:Ormas Garuda Kota Kupang Tidak Miliki Kuasa Secara Hukum Untuk Sweeping,Simak Alasannya !

Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap kawan-kawan Mahasiswa prodemokrasi dalam Forum Mahasiswa untuk HAM dan Demokrasi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua LMND NTT, Marianus Engel Bell Sabtu, 31/10/2020 

Selain itu, Ormas-Ormas tersebut tidak diberikan wewenang oleh Negara maupun secara Hukum untuk melakukan sweeping/pengerebekan terhadap aktivitas sosial-politik Mahasiswa di Kota Kupang.

Baca juga: BACAAN Niat Sholat Subuh, Tata Cara Sholat Subuh Sendiri Lengkap Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh

Baca juga: KUNCI JAWABAN Soal Tema 4 Kelas 6 SD Hal 130-135 136 Pemb 6 Subtema 3 Materi Cinta Produk Indonesia

Baca juga: Jenazah Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dipaksa Pulang Keluarga di Kelurahan NBS

Negara, lanjut Marianus, telah memberikan wewenang kepada penegak Hukum serta kepolisian untuk menjaga keamanan Negara sesuai koridor hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved