LMND NTT:Ormas Garuda Kota Kupang Tidak Miliki Kuasa Secara Hukum Untuk Sweeping,Simak Alasannya !

Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap kawan-kawan Mahasiswa prodemokrasi dalam Forum Mahasiswa untuk HAM dan Demokrasi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua LMND NTT, Marianus Engel Bell Sabtu, 31/10/2020 

LMND NTT Sebut Ormas Garuda Kota Kupang Tidak Miliki Kuasa Secara Hukum Untuk Melakukan Sweeping Kepada Aktivitas Sospol Mahasiswa

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTT sebut Ormas Garuda Kota Kupang tidak memiliki kuasa secara hukum untuk melakukan sweeping kepada aktivitas sosial politiki para mahasiswa.

Melalui rilis yang diterima POS-KUPANG COM, Sabtu, 31/10/2020 Ketua LMND NTT Marianus Engel Bell mengungkapkan akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi Garuda Kota Kupang melakukan tindakan sweeping/pembubaran diskusi-diskusi mahasiswa yang membicarakan problematika bangsa serta menghalang-halangi kegiatan demonstrasi Mahasiswa di Kota Kupang.

Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap kawan-kawan Mahasiswa prodemokrasi dalam Forum Mahasiswa untuk HAM dan Demokrasi ( FORMASI) Kota Kupang.

Marianus mengungkapkan, pernyataan Ketua Garuda Kota Kupang dalam beberapa media online yangg menyatakan bahwa, aksi-aksi sweeping terhadap "diskusi Forum Mahasiswa untuk Demokrasi Kota Kupang, karena menjaga keutuhan NKRI, Pancasila dan Nasionalisme karena FORMASI selalu membicara masalah-masalah HAM di Papua.

Marianus menegaskan bahwa untuk menjaga keutuhan NKRI sesama anak bangsa maka perlu untuk dijaga. Tetapi bukan berarti dengan membungkam hak kebebasan berekspresi orang lain, tetapi menjaga keutuhan NKRI yang paling mendasar adalah saling menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sebagaimana diamanatka dasar Negara Indonesia “Pancasila”.

Pancasila merupakan fondasi utama serta bintang arah kemajuan bangsa Indonesia yang berperikemanusiaan dan musyarawarah/mufakat demi terciptanya masyarakat adil dan makmur.

Ia menambahkan, Nasionalisme Bangsa Indonesia bukan Nasionalisme sempit (Chauvinis ) yang diterjemahkan oleh Ormas Garuda Kota Kupang, tetapi Nasionalisme Indonesia yang menjunjung tinggi perikemanusian menghargai hak demokrasi setiap warga negara-bangsa, tidak ada penindasan manusia atas manusia dan penindasan bangsa atas bangsa, itulah Pancasila dalam Socio-Nasionalisme dan Socio-Demokrasi.

Ia menilai bahwa aksi sweeping yang dilakukan kelompok Garuda Kota Kupang merupakan sebuah tindakan berbau “Premanisme”.

Ormas apapun termasuk Garuda Kota Kupang tidak memiliki kewenangan secara Hukum serta Negara tidak memberikan kewenangan terhadap Ormas maupun Garuda Kota Kupang untuk membubarkan setiap aktivitas sosial-politik Mahasiswa, oleh karena-nya apa yang dilakukan oleh Garuda Kota Kupang melanggar Hukum dan berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Bagi Marianus, Garuda Kota sebagai Ormas jika ada perbedaan pendapat maka hal yang dilakukan adalah petarungan ide dan gagasan terhadap masalah-masalah bangsa Kekerasan HAM di Papua, UU Cipta kerja/Omnibus Law, Ekonomi-politik, karena pertarungan gagasan sebagai langkah untuk menyatuhkan perbedaan pendapat.

LMND secara organisatoris mendorong Negara untuk menyelesaikan berbagai problematika yang terjadi di Papua yakni Kekerasan militeristik, Pelanggaran HAM, dengan membuka dialog seluas-luasnya melibatkan kepala-kepala suku di Papua untuk menyatukan tekad bersama agar menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di Papua.

Ia menerangkan, selama ini Negara merespon persoalan Papua dengan pendekatan militeristik sehingga kekerasan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua semakin hari selalu represif dengan tindakan-tindakan TNI dan POLRI, sehingga memunculkan berbagai persoalan kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil Papua.

Oleh karena itu, LMND NTT meminta kepada Polda NTT untuk memperhatikan Ormas-Ormas di Kota Kupang agar ditertibkan.

Pasalnya, kemunculan ormas-ormas tersebut, baginya, mengganggu situasi demokrasi di NTT .

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved