Pilkada Manggarai
Diduga Lakukan Pelanggaran, 12 ASN Diteruskan ke KASN
Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN)
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Terkait Pilkada Manggarai pada 9 Desember 2020 mendatang, sejauh ini Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah kepada POS-KUPANG.COM, Senin (2/11/2020) menjelaskan, ada 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan 3 kasus lainnya, jelas Alfan Manah yang akrab dikenal ini, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Baca juga: Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Adakan Posyandu Rutin Selama Satu Bulan
Alfan Manah juga menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Ketika Kaka Slank dan Istri Lari 12 Km Donasi untuk Anak di Nagekeo
Alfan Manah menjelaskan, 12 ASN yang dinilai melanggar Netralitas ASN dan diteruskan ke komisi ASN. Dengan rincian 6 ASN diantaranya aktif mendukung bakal pasangan calon tertentu pada masa sosialisasi atau sebelum penetapan pasangan calon. 2 diantaranya adalah ASN yang aktif mencalonkan diri, 2 lainnya mengikuti deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon, dan 2 ASN yang baru saja ditangani terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)