Pilkada Manggarai

Diduga Lakukan Pelanggaran, 12 ASN Diteruskan ke KASN

Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Terkait Pilkada Manggarai pada 9 Desember 2020 mendatang, sejauh ini Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah kepada POS-KUPANG.COM, Senin (2/11/2020) menjelaskan, ada 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan 3 kasus lainnya, jelas Alfan Manah yang akrab dikenal ini, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Baca juga: Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Adakan Posyandu Rutin Selama Satu Bulan

Alfan Manah juga menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Ketika Kaka Slank dan Istri Lari 12 Km Donasi untuk Anak di Nagekeo

Alfan Manah menjelaskan, 12 ASN yang dinilai melanggar Netralitas ASN dan diteruskan ke komisi ASN. Dengan rincian 6 ASN diantaranya aktif mendukung bakal pasangan calon tertentu pada masa sosialisasi atau sebelum penetapan pasangan calon. 2 diantaranya adalah ASN yang aktif mencalonkan diri, 2 lainnya mengikuti deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon, dan 2 ASN yang baru saja ditangani terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved