CPNS 2019
CERMATI Cara Ajukan Sanggah Bagi yang Tidak Lulus CPNS 2019, Besok Terakhir
Cermati cara ajukan sanggah bagi yang tidak lulus CPNS 2019, besok, Selasa 3 November 2020, terakhir
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
9. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
10. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:
Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.
11. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Masih Bisa Diubah, Cek Caranya, Waktu Terbatas! Peserta Tak Lulus Jangan Sedih Dulu
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.
Panduan Pemberkasan bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id.
Nantinya peserta harus login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).