CPNS 2019
CERMATI Cara Ajukan Sanggah Bagi yang Tidak Lulus CPNS 2019, Besok Terakhir
Cermati cara ajukan sanggah bagi yang tidak lulus CPNS 2019, besok, Selasa 3 November 2020, terakhir
POS-KUPANG.COM - Ingat, besok Selasa 3 November 2020 merupakan batas terakhir pengajuan sanggahan bagi peserta yang tidak lulus CPNS.
Simak caranya agar tak keliru.
Peserta dapat melakukan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Masa sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir 3 November 2020, besok.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Cara Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lulus CPNS 2019
Baca juga: Jangan Patah Semangat! Gagal CPNS 2019, Coba Lagi Seleksi CPNS 2021, Peluang Masih Terbuka Lebar
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah".
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan "Ajukan Sanggah".
4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".
6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".
7. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.