Ketua GP Ansor Tolak Berdamai dengan Gus Nur: Penceramah Kok Begitu? Isinya Fitnah dan Caci Maki
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk kondekturnya teler kernetnya ugal-ugalan dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler
Ia kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Gus Nur dilaporkan atas pasal penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) saat sesi wawancara di channel Youtube milik Refly Harun.
"Siapapun yang terlibat pembuatan konten YouTube akan dipanggil. Yang merekam, siapa wawancarai siapa yang mengedit, siapa yang unggah semua akan dipanggil" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Awi menerangkan, saat ini sedang dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dimaksud.
"Diperiksa sebagai saksi," ungkapnya
Polisi persilakan Gus Nur ajukan praperadilan
Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu (25/10/2020). Polri persilakan pihak-pihak yang keberatan penahanan mengajukan praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Video: Detik-detik Gus Nur Ditangkap di Rumahnya
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.
Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum.
Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.
"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun, itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Putra Gus Nur beri penjelasan kronologi penangkapan ayahnya
Sementara itu putra dari Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya pada Sabtu (24/10/2020).
Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.