Ditutup Akhir November 2020, Begini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Cara Mengecek Status

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta diantaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Editor: Frans Krowin
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa. Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/01/081042226/ditutup-akhir-november-ini-cara-daftar-blt-bpum-umkm-dan-mengecek-statusnya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved