Begini Kronologis Lengkap Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Menjadi ASN di TTU

Tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku tersebut, korban pun akhirnya memberikan uang sebanyak 21 juta kepada pelaku.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam 

Begini Kronologis Lengkap Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Menjadi ASN di TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasus penipuan berkedok iming-iming menjadi ASN kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga bernama Mesakh Lattan.

Warga dari RT 010/RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu itu harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 21 juta.

Mesakh kehilangan uangnya tersebut karena menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Wilhelmus Sasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2019 lalu, dimana pada saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengurus keempat anaknya supaya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun syaratnya korban harus menyetor uang sebesar Rp. 21 juta kepada pelaku jika menginginkan keempat anaknya menjadi ASN.

Tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku tersebut, korban pun akhirnya memberikan uang sebanyak 21 juta kepada pelaku.

Saat itu korban memberikan uangnya sebanyak dua kali kepada pelaku, dimana pada kali pertama dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2019, dengan jumlah uang sebesar Rp. 15.750.000.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Oktober 2019 korban memberikan lagi uang kepada pelaku. Kali kedua ini, korban memberikan uangnya kepada pelaku senilai Rp. 5.250.000.

Sayangnya, setelah korban menyerahkan uangnya kepada pelaku, pelaku tidak mengurus keempat anak korban hingga menjadi jadi ASN.

Parahnya lagi, setelah tidak mengurus anak korban menjadi ASN, pelaku tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang kepada korban.

Merasa ditipu, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Polres TTU guna diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi seorang ASN.

"Benar, tadi kita sudah terima laporan dari masyarakat terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi ASN," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (31/10/2020).

Sujud mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi ANS, maka pihaknya segera akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Polres TTU Segera Kumpulkan Bukti Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Menjadi ASN

Baca juga: LIVE TV One? Link Live Streaming Gervonta Davis vs Leo Santa Cruz Tinju Dunia Perebutkan Gelar WBA

Baca juga: Polres TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Jadi PNS

Baca juga: Tiga Anaknya Diiming-imingi Jadi Pegawai Negeri Sipil, Warga TTU Harus Kehilangan Uang Rp 21 Juta

"Jadi terkait dengan laporan dugaan kasus penipuan berkedok iming-iming menjadi ASN, kami akan segera lakukan penyelidikan. Sementara kami akan kumpulkan bukti-bukti," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved