Polres TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Jadi PNS

Warga dari RT 010/RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu itu harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 21 juta.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
net
ilustrasi cpns 

Polres TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Jadi PNS

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang mengatakan bahwa setelah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi ANS, maka pihaknya segera akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Jadi terkait dengan laporan dugaan kasus penipuan berkedok iming-iming menjadi ASN, kami akan segera lakukan penyelidikan," kata Sujud kepada Pos Kupang saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya pada, Sabtu (31/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok iming-iming menjadi ASN kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga bernama Mesakh Lattan.

Warga dari RT 010/RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu itu harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 21 juta.

Mesakh kehilangan uangnya tersebut karena menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Wilhelmus Sasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2019 lalu, dimana pada saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengurus keempat anaknya supaya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun syaratnya korban harus menyetor uang sebesar Rp. 21 juta kepada pelaku jika menginginkan keempat anaknya menjadi ASN.

Tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku tersebut, korban pun akhirnya memberikan uang sebanyak 21 juta kepada pelaku.

Saat itu korban memberikan uangnya sebanyak dua kali kepada pelaku, dimana pada kali pertama dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2019, dengan jumlah uang sebesar Rp. 15.750.000.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Oktober 2019 korban memberikan lagi uang kepada pelaku. Kali kedua ini, korban memberikan uangnya kepada pelaku senilai Rp. 5.250.000.

Sayangnya, setelah korban menyerahkan uangnya kepada pelaku, pelaku tidak mengurus keempat anak korban hingga menjadi jadi ASN.

Parahnya lagi, setelah tidak mengurus anak korban menjadi ASN, pelaku tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang kepada korban.

Baca juga: Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire 1 November 2020 Dapatkan SKIN M1887 dari Free Fire Garena

Baca juga: Polres TTU Akui Sudah Terima Laporan Kasus Penipuan Berkedok Iming-iming Jadi ASN

Baca juga: Tiga Anaknya Diiming-imingi Jadi Pegawai Negeri Sipil, Warga TTU Harus Kehilangan Uang Rp 21 Juta

Merasa ditipu, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Polres TTU guna diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved