Upah Minimum Provinsi NTT 2021 Tidak Naik
Upah kerja, menurutnya, merupakan hak dasar bagi pekerja dan harus dilaksakan oleh pihak pengusaha yang memberi kerja.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Menurutnya, tugas pemerintah terhadap penetapan upah dimaknai tujuannya untuk menghidupkan dunia kerja dan dunia usaha yang tidak lepas dari semangat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap semua perusahaan bisa mengindahkan hal tersebut. Kami berharap bisa mensosialisasikan lebih lanjut kepada masing masing level dan tingkatan sehingga tidak menimbulkan gejolak," pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Apindo NTT, Robby Ramli mengharapkan agar ketetapan terkait Upah Minimum Provinsi tahun 2021 itu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Upah kerja, menurutnya, merupakan hak dasar bagi pekerja dan harus dilaksakan oleh pihak pengusaha yang memberi kerja.
Apindo sebagai bagian dari Dewan Pengupahan, kata Robby, mendorong agar dapat dilakukan sosialisasi yang masif terkait penetapan upah minimum tersebut.
"Sebagai unsur Dewan pengupahan, kami berharap agar bersama-sama dilaksanakan. Sosialisasikan keputusan ini. Kita mencari satu waktu yang baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh NTT, Dominggus Lada mengingatkan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan yang terintegrasi terkait pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Provinsi NTT. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur NTT.
Baca juga: Carolina Menangis di Pelukan Marciana
Baca juga: 257 Peserta Testing CPNS di Sikka Dinyatakan Lulus
Baca juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Sheffield United vs Manchetser City, Hasil Liga Inggris
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban dan staf, Ketua Apindo NTT, Robby Ramli, Ketua KSPSI NTT Ignatius Balawa, Ketua Serikat Buruh NTT, Dominggus Lada, Pengawas KK Misyati Yahya, serta wartawan. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)