Upah Minimum Provinsi NTT 2021 Tidak Naik
Upah kerja, menurutnya, merupakan hak dasar bagi pekerja dan harus dilaksakan oleh pihak pengusaha yang memberi kerja.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Upah Minimum Provinsi NTT 2021 Tidak Naik
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (UMP NTT) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvi Peku Djawang dalam rapat sosialisasi yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sabtu (31/10).
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 305/KEP/HK/2020, pemerintah provinsi memutuskan Upah Minimum Provinsi NTT sebesar Rp. 1.950.000. Angka upah minimum itu sama dengan angka upah minimum Provinsi NTT tahun 2020 ini.
Upah minimum tersebut, jelas Silvy, berlaku bagi perusahaan dan usaha usaha sosial yang mempekerjakan pekerja atau butuh dengan membayar upah atau imbalan lain yang beroperasi di wilayah NTT
Selain itu, bagi perusahaan dan usaha usaha sosial yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari upah minimum provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Sylvi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) itu ditetapkan bagi para pekerja yang bekerja dari nol hingga satu tahun.
"Upah minimum ini berlaku untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tegas Silvy Peku Djawang.
Sementara upah untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, tegas Silvy, harus berdasarkan pada ketentuan struktur dan skala upah dengan mengacu kepada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Ia mengatakan, penetapan UMP NTT tahun 2021 telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang diikuti oleh unsur Apindo Provinsi NTT, Konfederasi Serikat Pekerja Provinsi NTT, Konfederasi Serikat Buruh Provinsi NTT, pakar dan praktisi di bidang pengupahan serta unsur pemerintah provinsi.
Hasil Rapat Dewan Pengupahan tanggal 27 Oktober 2020 itu menjadi rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Gubernur NTT dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2021.
Kebijakan upah minimum tersebut, lanjut Silvy, dilakukan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK/04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
Silvy juga meminta kepada para pihak yang bertindak sebagai mitra kerja di dalam hubungan industrial baik Asosiasi Pengusaha maupun Konfederasi Serikat Pekerja atau Buruh untuk melakukan monitoring dan mendorong pengusaha untuk melaksanakan UMP sebagaimana yang ditetapkan.
Pelaksanaan UMP oleh pengusaha, kata Silvy, akan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di NTT.
"Kami berharap dengan ditetapkannya UMP ini, maka aspek perlindungan untuk buruh tetap dijaga tetapi aspek perusahan juga dilindungi dalam masa pandemi ini," tandas Silvy.
Menurutnya, tugas pemerintah terhadap penetapan upah dimaknai tujuannya untuk menghidupkan dunia kerja dan dunia usaha yang tidak lepas dari semangat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap semua perusahaan bisa mengindahkan hal tersebut. Kami berharap bisa mensosialisasikan lebih lanjut kepada masing masing level dan tingkatan sehingga tidak menimbulkan gejolak," pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Apindo NTT, Robby Ramli mengharapkan agar ketetapan terkait Upah Minimum Provinsi tahun 2021 itu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Upah kerja, menurutnya, merupakan hak dasar bagi pekerja dan harus dilaksakan oleh pihak pengusaha yang memberi kerja.
Apindo sebagai bagian dari Dewan Pengupahan, kata Robby, mendorong agar dapat dilakukan sosialisasi yang masif terkait penetapan upah minimum tersebut.
"Sebagai unsur Dewan pengupahan, kami berharap agar bersama-sama dilaksanakan. Sosialisasikan keputusan ini. Kita mencari satu waktu yang baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh NTT, Dominggus Lada mengingatkan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan yang terintegrasi terkait pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Provinsi NTT. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur NTT.
Baca juga: Carolina Menangis di Pelukan Marciana
Baca juga: 257 Peserta Testing CPNS di Sikka Dinyatakan Lulus
Baca juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Sheffield United vs Manchetser City, Hasil Liga Inggris
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban dan staf, Ketua Apindo NTT, Robby Ramli, Ketua KSPSI NTT Ignatius Balawa, Ketua Serikat Buruh NTT, Dominggus Lada, Pengawas KK Misyati Yahya, serta wartawan. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)