Berita Heboh

Mayangsari Akui Tak Ingin Ikut Campur, Bambang Trihatmodjo Terjerat Utang Negara Rp 50 Miliar!

Lantaran kasus tersebut, Bambang Trihatmodjo sampai dicekal oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan tak diperbolehkan ke luar negeri.

Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Mayangsari Akui Tak Ingin Ikut Campur, Bambang Trihatmodjo Terjerat Utang Negara Rp 50 Miliar!
ICHSAN SUHENDRA
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo hadir pada resepsi pernikahan Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama di Crowne Plaza Hotel Jakarta, Sabtu (21/1/2012) malam.

POS KUPANG, COM  - "Kalau masalah itu terus terang saja, saya tidak mau menjawab.

"Karena itu bukan koridor saya untuk menjawab," jawab Mayangsari.

Hal itu disampaikan Mayang lewat sebuah video, yang kemudian diunggah di kanal YouTube Populer Seleb pada Kamis (29/10/2020) kemarin.

Ya diketahui, suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo mendadak jadi pembicaraan lantaran disebut memiliki utang kepada negara mencapai Rp 50 miliar.

Bahkan, lantaran kasus tersebut, Bambang Trihatmodjo sampai dicekal oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan tak diperbolehkan ke luar negeri.

Tentu hal itu mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, tak banyak yang tahu perihal utang yang harus ditanggung suami Mayangsari itu.

Melansir laman Kompas.com, utang yang sekarang dibebankan kepada Bambang itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 silam.

Saat itu pangeran Cendana ini menjadi ketua konsorsium swasta yang telah ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran ajang olahraga se ASEAN itu.

Dalam gelaran tersebut, dijelaskan Sekretaris Kementrian Sekretarian Negara, Setya Utama, bahwa konsorsium swasta kekurangan dana. Sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020), via Kompas.com.

Atas kasus tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah beberapa kali memanggil Bambang.

Namun, tak ada respon dari suami Mayangsari ini.

Sehingga oleh Menkeu, Bambang kemudian dicegah ke luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved