UU Cipta Kerja

Legislator PKS Beri Peringatan Keras Soal UU Cipta Kerja: Waspada Pasal Karet!

Polemik UU Cipta Kerja masih terus berlanjut. Legislator PKS beri peringatan keras soal UU Cipta Kerja: Waspada pasal karet!

Editor: Adiana Ahmad
Dok.DPR RI
Politis PKS, Buchori Yusuf 

Alhasil, konsekuensi dari tumpang tindih pasal terkait sanksi ini akan membuka celah bagi
terjadinya multitafsir atau pasal karet.

Pasalnya, penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau keduanya (red, sanksi
administratif dan sanksi pidana) sekaligus.

"Berat sekali konsekuensinya bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif
bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan di sisi lain, saya melihat ada
potensi atau celah bagi permainan hukum disini," katanya.

Dari segi etika hukum, politisi PKS ini menganggap pemberlakuan sanksi berlapis ini tidak pada
tempatnya alias tidak adil karena melampaui batas kewajaran.

Sebab, kedua sanksi tersebut menjerat perusahaan atau lembaga sekaligus pemiliknya di waktu yang
sangat bersamaan. Padahal, pelanggaran pada pasal tersebut tidak termasuk yang pasti menimbulkan
kematian.

"Kami menduga munculnya ambiguitas terkait pengenaan sanksi berlapis untuk satu perbuatan dalam
UU ini sesungguhnya tidak lepas sebagai akibat dari ketergesa-gesaan selama proses
penyusunannya," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PKS: Waspada Pasal Karet Dalam UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/31/legislator-pks-waspada-pasal-karet-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved