Subsidi Gaji
KABAR TERBARU, Cek kemnaker.go.id untuk BSU Tahap II, BLT Subsidi Gaji Belum Tentu Lanjut di 2021
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan tahap II akan masuk rekening awa November ini.
POS KUPANG, COM - Simak kabar terbaru, BLT subsidi gaji belum tentu lanjut di 2021, cek kemnaker.go.id untuk BSU tahap II.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan tahap II akan masuk rekening awa November ini.
Meski demikian, Ida Fauziyah belum bisa memastikan apakah program subsidi gaji tersebut berlanjut di 2021.
Sebelumnya, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini digadang-gadang berlanjut pada 2021.
Dengan tidak naiknya upah minimum 2021, akankah BLT subsidi gaji akan terus berlanjut hingga tahun depan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ida belum bisa memastikan apakah BLT subsidi gaji bagi karyawan akan berlanjut atau tidak.
Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara untuk melanjutkan subsidi gaji atau tidak di tahun depan.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Selain menghitung Kas Negara, lanjut Ida, pemerintah juga sedang memantau kondisi perekonomian nasional di tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
BLT Subsidi Kerja Cair Awal November 2020
BLT subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja termin II, bakal dicairkan mulai pekan depan, atau awal bulan November 2020.
Pengumuman pencairan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II ini dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah.
"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya dalam video YouTube Kemnaker.
Dengan ketidakvalidan data dari para pekerja, kata Ida, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.