HOREEEE, Pengumuman CPNS Dilakukan Hari Ini Jumat 30 Oktober, Cek dan Segera Buat SKCK Secara Online

Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan oleh kepolisian.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Warga Sedang Mengurus SKCK di Polres Ende 

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara onlibne

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

  1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
    Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  2. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Cetak kode registrasi
  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  5. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

CEK KELULUSAN CPNS Di Login https://sscn.bkn.go.id

Hari ini Jumat 30 Oktober 2020 hari yang ditunggu-tunggu para peserta tes CPNS 2019.

Jumat 30 Oktober 2020, pemerintah akan mengumumkan serentak peserta yang lulus CPNS 2019. 

Di dalam artikel ini, ada link yang bisa Anda klik untuk melihat pengumuman kelulusan CPNS.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan mengumumkan kelulusan Seleksi CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil) 30 Oktober 2020 .

Link pengumuman dari 64 Instansi/Lembaga tersedia di akhir artikel ini.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS diminta mengunggah 9 berkas penting ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved