Dua Orang Ini Ditahan Penyidik Tipikor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS

Majelis hakim PT juga mempertimbangkan terkait kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
PK/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera 

Kedua, dalam putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim dalam putusannya terkait besaran kerugian negara melakukan perhitungan sendiri dan tidak berdasarkan perhitungan saksi ahli yaitu Poltek dan BPK. Dimana berdasarkan perhitungan BPK kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp. 548. 931.406.

Baca juga: Hasil Liga Champions Krasnodar vs Chelsea, The Blues Cukur Tuan Rumah 4 Gol Tanpa Balas

Baca juga: Desa Budaya Tatong Diharapkan Bisa Tambah Pendapatan Desa Leuwayan

" Memori Kasasi sudah kita kirim ke MA. Sehingga kita saat ini kita menunggu putusan MA. Apakah menolak atau menerima kasasi yang kita ajukan," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved