Dua Orang Ini Ditahan Penyidik Tipikor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
Majelis hakim PT juga mempertimbangkan terkait kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Erik Ataupah dan Hing Fallo Ditahan Penyidik Tipikor Polres TTS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
POS-KUPANG. COM | SOE - Dua tersangka kasus pembangunan landscape kantor bupati TTS Tahun 2014, Erik Ataupah selaku konsultan pengawas pembangunan landscape kantor bupati TTS dan Hing Fallo, selaku mantan KTU, bagian umum Setda TTS, Rabu (28/10/2020) ditahan penyidik Polres TTS.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam sejak pukul 10.00 WITA.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS.
Saat ini, penyidik sementara merampungkan pemberkasan sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan pelimpahan untuk tahap 1.
"Untuk penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.484.679.000,00 dan nilai kerugian negaranya sesuai perhitungan BPKP NTT mencapai Rp. 548.931.408, hari ini dua tersangka sudah kami tahan," ungkap Hendricka didampingi Kanit Pidsus Aipda Meks Klieng.
Untuk diketahui, Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 215.442.603.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang yaitu, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
"Untuk terdakwa Juarin hukuman kurungan penjara dan uang penggantinya naik setelah majelis hakim PT menerapkan pasal 2, yaitu perbuatan melawan hukum. Sebelumnya pada putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim menerapkan pasal 3. Sedangkan terdakwa Fredik Oematan tetap digunakan pasal Pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sehingga hukumannya tetap," papar Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad di ruang kerja Kerjanya, Jumat (10/7/2020) pagi.
Menariknya dalam salinan putusan tersebut, Majelis hakim PT juga mempertimbangkan terkait kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto.
Majelis hakim memberikan dua pilihan untuk penutut umum selaku pengacara negara. Pertama atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dilakukan gugatan secara perdata mewakili kepentingan negara dan kedua, ditempuh melalui jalur pidana untuk pembebanan ganti kerugian negara.
" Kita masih menimbang jalur mana yang akan kita tempuh. Apakah pidana atau perdata," jelasnya.
Atas putusan banding PT Kupang lanjut Khusnul, pihaknya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan dua pertimbangan utama.
Pertama, jaksa penuntut umum berkeinginan agar kedua terdakwa dikenakan pasal 2.