Ibu Asal Surabaya Ini Murka saat Tahu Uang yang Disimpan di Bank Selama 32 Tahun Habis Tak Bersisa

Selama 32 Tahun Simpan Uang di Bank, Seorang Nasabah Murka Saat Tahu Depositonya Hangus Tak Bersisa

Editor: Bebet I Hidayat
Kontan.co.id
Ilustrasi - Ibu Asal Surabaya Ini Murka saat Tahu Uang yang Disimpan di Bank Selama 32 Tahun Habis Tak Bersisa 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Ibu Asal Surabaya Ini Murka saat Tahu Uang yang Disimpan di Bank Selama 32 Tahun Habis Tak Bersisa

Nasib apes menimpa seorang nasabah bank BCA di Jawa Timur.

Ia yang bermaksud menarik depositonya yang disimpan di bank swasta tersebut selama 32 tahun, ternyata uangnya hangus.

Nasabah bernama Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur, pun menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.

Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Gaji Rp 170 Juta per Bulan Begini Penampakan Rumah Mewah Ahok Usai Cerai Veronica Tan & Nikahi Puput

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved