Subsidi gaji karyawan terdampak pandemi
BLT Rp 600 Ribu Gelombang II Dicairkan Awal November, Cek Namamu di Daftar BPJS Ketenagekerjaan
BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang II Dicairkan Awal November, Cek Namamu di Daftar BPJS Ketenagekerjaan
Pernyataan Aswansyah senada dengan pernyataan Ida.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Sebagaimana pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.
Lebh lanjut, Ida menyampaikan, awalnya jumlah penerima BLT gaji ditarget sebesa 15,7 juta pekerja.
Baca juga: Tak Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Daftar Saja di Facebook, Masih Ada Waktu Daftar Segera
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.
Penyebab Pekerja Belum Terima BLT
Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."
Baca juga: CEK Nama Dapat BLT Tahap II di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & BPJSTK Mobile, Guru Honorer?
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
Ida menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya.