Berita Kupang Hari ini

Bawaslu NTT Temukan Pelanggaran Pilkada di 9 Kabupaten

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi NTT merilis temuan pelanggaran Pilkada di sembilan kabupaten

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi NTT merilis temuan pelanggaran Pilkada di sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020. Temuan pelanggaran tersebut bahkan merata di seluruh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa mengatakan, sebanyak 60 temuan dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada dari total 62 temuan oleh pengawasan Pemilu. Terbanyak terdapat di Kabupaten Sumba Timur dengan 22 pelanggaran dan Manggarai dengan 16 pelanggaran.

Sementara itu menyusul, Kabupaten Malaka dengan 6 pelanggaran, Kabupaten Sumba Barat dan Belu dengan masing-masing 5 pelanggaran, Kabupaten Manggarai Barat dan TTU dengan masing-masing 2 pelanggaran dan Ngada serta Sabu Raijua dengan masing-masing 1 pelanggaran.

Baca juga: Satu Unit Mobil Angkutan Umum di Kota Kupang Terbakar

Sementara itu, kata Thomas, pihak Bawaslu juga menerima total 13 laporan. Namun demikian, yang dikategorikan sebagai pelanggaran hanya sebanyak 6 laporan sementara 7 lainnya bukan pelanggaran. Enam pelanggaran Pilkada tersebut terdiri dari 4 kasus di Kabupaten Malaka dan 2 kasus di Kabupaten Manggarai.

Dengan demikian, total pelanggaran Pilkada berdasarkan temuan maupun laporan hingga Selasa (27/10) berjumlah 66 kasus.

Thomas menjelaskan, dari total pelanggaran tersebut, mayoritas merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Baca juga: Kasdam IV/Diponegoro Sambangi Mako Satgas Yonarmed 3/105 Tarik

"Jadi terbanyak adalah pelanggaran netralitas ASN mencapai 52 kasus. Sementara itu, sebanyak 13 kasus itu pelanggaran administrasi dan 1 kasus itu pelanggaran kode etik," jelas Thomas, Selasa (27/10).

Thomas merinci, rekomendasi pelanggaran Administrasi terdiri dari 8 kasus di Manggarai, 2 kasus di Sumba Barat dan masing masing 1 kasus di Belu, Manggarai Barat dan Ngada. Sementara pelanggaran netralitas ASN terbanyak di Sumba Timur dengan 22 kasus, disusul Malaka dan Manggarai masing masing 10 kasus, Belu sebanyak 3 kasus, Sumba Barat sebanyak 2 kasus, serta TTU dan Sabu Raijua dengan masing masing 1 kasus. Sedangkan satu kasus pelanggaran kode etik hanya ada di TTU.

Untuk penanganannya, kata Thomas, sebanyak 46 kasus pelanggaran netralitas telah ditangani oleh KASN. Sementara, 1 kasus kode etik di TTU ditangani Bawaslu TTU, kasus administrasi dan hukum di Belu ditangani di KPU dan Polda NTT.

Terkait pelanggaran saat tahapan, Thomas menjelaskan, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilihan didominasi oleh pelanggaran administrasi. Sementara pada tahapan pencalonan didominasi pelanggaran netralitas ASN, sementara itu pelanggaran tahapan kampanye didominasi pelanggaran protokol Covid-19.

Dari total pelanggaran yang ditangani KASN, 4 pelanggaran di Sumba Timur, 1 pelanggaran di Manggarai dan 3 pelanggaran di Belu telah direkomendasikan hasilnya. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved