SOSOK Chairuman Harahap, Mantan Ketua Komisi II DPR RI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Siapa Chairuman Harahap? Mantan Ketua Komisi II DPR RI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.
Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto.
Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Lalu siapa Chairuman Harahap?
Dilansir dari Wikipedia Dr. H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. (lahir di Gunungtua, Sumatra Utara, 10 Oktober 1947; umur 73 tahun) adalah politisi Partai Golkar asal Provinsi Sumatra Utara yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Ia menjadi anggota legislatif mewakili Fraksi Golkar pada pemilu legislatif 2009 yang lalu lewat dapil Sumut I dengan perolehan 70.414 suara.
Chairuman lahir di Gunungtua, Kabupaten Tapanuli Selatan (saat ini: Kab. Padang Lawas Utara) pada 10 Oktober 1947.
Lahir dari pasangan H. Sutan Mangarahon Harahap dan Hj. Aisyah Lubis.
Ia menghabiskan masa kecil di kampung halaman.
Mulai dari Sekolah Rakyat (SR) Negeri 2 Gunungtua (1960) dan menyelesaikan SMP Negeri Pargarutan Padangsidempuan (1963). Setelah itu ia pindah ke di kota Medan.
Chairuman menyelesaikan SMA nya di SMA Negeri III Medan (1966). Baru ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, ia hijrah ke Bandung dan masuk Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tahun 1974.
Lulus dari sana, ia langsung mengambil program Pascasarjana di universitas yang sama di Jurusan Pidana.