Punya UMKM Tapi Belum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta. Ini Yang Harus Dilakukan Agar Terima BLT UMKM

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM

Editor: Hermina Pello
istimewa
Cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah 

Memiliki usaha berskala mikro

WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara),

TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dokumen yang disiapkan Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Bidang usaha

Nomor telepon

Lihat Foto Laman eform BRI(eform.bri.co.id) Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Cara mencairkan BLT UMKM Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Buku tabungan

Kartu ATM

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved