Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020 Cara Tahu Kelulusan, Masa Sanggah 3 Hari & Ini Yang Bisa Disanggah

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan sanggahan

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Peserta sedang mengikuti SKB di Manggarai Timur. Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020 Cara Tahu Kelulusan, Masa Sanggah 3 Hari & Ini Yang Bisa Disanggah 

Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.

Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.

Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.

Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

2. Peserta yang bisa melakukan sanggahan

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.

Diketahui, sebanyak 297.942 peserta terdiri dari 44.631 peserta instansi pusat dan 253.311 peserta instansi daerah telah melaksanakan SKB dengan metode CAT BKN pada 1 September-12 Oktober 2020.

3. Ketentuan dan kriteria Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.

Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan. "Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

4. Portal SSCASN Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersdeia pada website SSCASN.

Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved